Curi Motor di Bulukumba, Dua Warga Sinjai Ditangkap Polisi

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id,RILAU ALE- Kepolisian Sektor Rilau Ale Resor Bulukumba di Back Up Resmob Polres Bulukumba Ciduk dua warga sinjai yang terlibat Kasus Curanmor, Senin 20 April 2020.

Kapolsek Rilau Ale, Iptu H.Amri mengatakan kedua tersangka berinisial PF (20) dan RS (23),keduanya warga kecamatan Tellulimpoe kabupaten Sinjai.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga terkait pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada bulan Februari lalu di Desa Bulo Lohe Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.

Tersangka PF dan RS berhasil di amankan berdasarkan keterangan dari SH yang mengendarai motor milik korban, dimana motor yang di kendarai oleh SH diakui di peroleh dengan cara di gadai dari AL yang bertempat tinggal di Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai.

Berdasarkan keterangan AL tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rilau Ale di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rilau Aipda Muh. Ansar Jalil yang dibantu oleh Tim Resmob Polres Bulukumba langsung mengamankan kedua orang tersangka di rumahnya di Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai dan kedua tersangka sudah di amankan di Polsek Rilau Ale untuk di proses lebih lanjut. (**)

.