RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Salah satu mobil ambulans asal RSUD Andi Sultan Daeng Radja alami insiden kecelakaan usai diserempet mobil saat perjalan dari Bulukumba – Makassar Kamis sore 24 Juli 2025 sekitar pukul 13:00 WITA di jalan poros Panaikang, kabupaten Bantaeng.
Informasi yang dihimpun rubrik.co.id mengatakan kalau mobil ambulance RS Bulukumba menbawah pasien rujukan ke RS Wahidin Makassar.
Kronologi Kecelakaan Ambulans di Bantaeng
“Benar tadi sore saat kami perjalanan ke Makassar bawah pasien jantung tiba-tiba kami kecelakaan, mobil diserempet pengendara lain di Bantaeng,” kata Emy Sandre yang mengaku ikut dalam mobil ambulance tersebut.
Menurut Emy Sandre mobil ambulans yang mengakut pasien emergency (darurat) berangkat dari Bulukumba tujuan ke Makassar tiba-tiba di jalan poros Panaikang, Bantaeng sebuah mobil Avanza yang berada di depan tidak membuka jalan.
“Lama sekali baru buka jalan, itupun buka jalan lagi hanya sedikit sehingga mobil itu menyerempet bagian body mobil ambulance,” katanya.
Tidak terimah karena merasa mobilnya diserempet pengemudi mobil avansa meminta sejumlah uang ganti rugi, namun setelah sempat terjadi perdebatan akhirnya pengemudi mobil avanza mengaku salah.
“Dia mau putar balikkan cerita , dia yang serempet mobil , baru dia mau minta ganti rugi, makanya kami berdebat dan akhirnya dia melunak dan mengakui kesalahan , perjalanan pun kami lanjutkan,” ucapnya.
Pasien darurat yang berada di atas mobil ambulans dari RSUD Andi Sultan Daeng Radja akhirnya selamat sampai di RS Wahidin Makassar dan langsung mendapatkan penanganan medis.
” Alhamdulillah kami sudah sampai kembali di Bulukumba dengan selamat,” kata Emy Sandre.
Aturan Hak Prioritas Ambulans di Jalan Raya
Sekedar diketahui aturan ambulans harus dibukakan jalan. Di Indonesia, ambulans yang sedang membawa pasien darurat memiliki hak prioritas di jalan raya dan pengguna jalan lain wajib memberikan jalan. Hal ini bertujuan agar ambulans dapat segera sampai ke tujuan dan memberikan pertolongan medis kepada pasien.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan ambulans di jalan:
- Hak Prioritas:
Ambulans, terutama yang sedang membawa pasien darurat, memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan.
- Kewajiban Pengguna Jalan:
Pengguna jalan lain wajib memberikan jalan bagi ambulans yang sedang bertugas dengan cara menepi, mengurangi kecepatan, atau bahkan berhenti sementara jika diperlukan.
- Tidak Boleh Menghalangi:
Menghalangi ambulans, baik sengaja maupun tidak sengaja, dapat membahayakan pasien dan melanggar hukum.
- Tidak Mengikuti Ambulans:
Pengguna jalan dilarang mengikuti ambulans yang sedang bertugas, kecuali petugas yang berwenang seperti kepolisian. ***






