BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Ammatoa adalah sebutan bagi pemimpin masyarakat adat Kajang di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang wilayah intinya berada di Desa Tana Toa. Masyarakat adat ini berpegang pada Pasang ri Kajang. Per September 2026, hutan adatnya seluas ±313,99 hektare diakui negara lewat Keputusan Menteri LHK tertanggal 28 Desember 2016.
Pengakuan itu bertumpu pada dua dasar hukum: Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang, serta keputusan menteri yang menetapkan hutan adatnya setahun kemudian.

Siapa Ammatoa dan Apa Itu Pasang ri Kajang?
Dalam kajian yang dimuat Jurnal Komunikasi KAREBA Universitas Hasanuddin (2014), Ammatoa disebut sebagai pemimpin adat Kajang yang ditaati warganya. Pasang ri Kajang, yang berarti pesan di Kajang, dijelaskan sebagai pesan, amanat, dan perintah yang mengikat penganutnya, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Wilayah adat Kajang terbagi dua. Ilalang Embayya atau Kajang Dalam adalah kawasan inti tempat Pasang dijalankan penuh, sedangkan Ipantarang Embayya atau Kajang Luar berada di luarnya dan lebih terbuka pada pengaruh modern. Jurnal yang sama mencatat Desa Tanah Towa, ejaan yang juga dipakai BPS, terdiri atas sembilan dusun: tujuh di dalam kawasan adat dan dua di luarnya.
Warna hitam menjadi warna kebesaran masyarakat Kajang. Makalah peneliti Universitas Negeri Makassar dalam prosiding ICSS 2019 terbitan Atlantis Press mencatat pendatang yang memasuki Ilalang Embayya wajib berpakaian hitam dan tidak boleh memakai alas kaki. Warga Kajang Dalam memegang prinsip tallasa kamase-masea atau hidup sederhana, termasuk menolak listrik dan kendaraan bermotor.
Bagaimana Status Hutan Adat Ammatoa Kajang?
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Letak | Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan |
| Pengakuan masyarakat adat | Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015, ditetapkan 20 November 2015, diundangkan 29 Desember 2015 |
| Penetapan hutan adat | Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016, ditetapkan 28 Desember 2016 |
| Luas | ±313,99 hektare |
| Desa yang dicakup | Tana Toa, Pattiroang, Bonto Baji, dan Malleleng |
| Status kawasan | Semula hutan produksi tetap, menjadi hutan hak masyarakat hukum adat dengan fungsi pokok lindung |
| Penyerahan SK | Jumat, 30 Desember 2016, oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta |
| Putusan terbaru | PN Bulukumba menolak gugatan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk atas tanah di dalam kawasan hutan adat (diumumkan Pemkab Bulukumba, Januari 2026) |
Sumber: salinan SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 (arsip Internet Archive dari situs KLHK); JDIH BPK; Medcom.id; Pemkab Bulukumba melalui Pluz.id.
Keputusan menteri itu mengubah kawasan hutan produksi tetap di empat desa menjadi hutan hak bagi masyarakat hukum adat. Pengelolaannya diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang berdasarkan Pasang ri Kajang, dan hutan tersebut dinyatakan tidak boleh diperjualbelikan.
SK tersebut diserahkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat, 30 Desember 2016. Medcom.id mencatat Hutan Adat Ammatoa Kajang berada di urutan pertama dari sembilan hutan adat yang dicanangkan dalam acara itu.
Status itu kembali diuji di pengadilan. Dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk, ahli waris pihak yang pernah menggugat sebelumnya menggugat Ammatoa atas tanah di dalam kawasan hutan adat. Pemkab Bulukumba, seperti dikutip Pluz.id pada Januari 2026, menyebut Pengadilan Negeri Bulukumba menolak seluruh gugatan tersebut.
Liputan Rubrik tentang Kajang
Rubrik.co.id sebelumnya memberitakan gugatan terhadap Ammatoa Kajang pada Desember 2025, upacara Hardiknas 2025 yang pesertanya berpakaian hitam khas Kajang, dan pasangan lansia di Kajang yang mengaku tak pernah menerima bansos.
