BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menjadwalkan pemeriksaan terdakwa dalam perkara penikaman yang menewaskan seorang sopir di rumah kos Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 24 September 2026. Jadwal perkara Nomor 122/Pid.B/2026/PN Blk itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bulukumba, dengan klasifikasi pembunuhan.
Terdakwa berinisial AF. Ia didakwa menikam HH (49), sopir asal Dusun Ulutedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, yang merupakan ayah mantan istrinya. Saat penangkapan pada April 2026, polisi menyebut terduga pelaku dengan inisial AH dan usia 25 tahun, seperti dimuat Radar Selatan dan Berita.News. Tanggal, lokasi, senjata, dan luka korban dalam dakwaan sama dengan laporan kedua media itu.
Dari Penangkapan ke Ruang Sidang
Peristiwa terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 14.15 Wita. Menurut polisi, terduga pelaku ditangkap kurang dari dua jam kemudian di Garanta tanpa perlawanan, bersama sebilah badik yang sempat disembunyikan.
Data SIPP mencatat perkara dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bulukumba dan didaftarkan pada Kamis, 3 September 2026. Dakwaan dibacakan pada 9 September 2026, lalu saksi dari penuntut umum diperiksa pada 17 September 2026. Pemeriksaan terdakwa dijadwalkan di Ruang Sidang 2 Candra.
Tiga jaksa menangani perkara ini, yakni Ahmad Jafar, Muhammad Zaki, dan Yuliana D. Kambu.

Dakwaan Berbeda dari Keterangan Awal Polisi
Jaksa menyusun dakwaan alternatif. Dakwaan pertama memakai Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang pembunuhan. Dakwaan kedua memakai Pasal 466 ayat (3) KUHP yang sama, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. KUHP baru itu berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut uraian dakwaan di SIPP, terdakwa datang ke kos membawa badik, bertengkar dengan mantan istrinya, lalu menganiayanya. Korban yang datang menegur kemudian terjatuh setelah dilempar kursi, lalu ditikam di paha kiri dan perut. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Versi itu berbeda dari keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid pada April 2026. Kala itu ia menyebut korban sempat mengambil parang, mengancam, dan melukai betis kiri terduga pelaku, yang mengaku menikam setelah diancam. Uraian dakwaan di SIPP tidak menyebut parang.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Andi Reski, menilai penikaman itu terencana dan meminta hukuman berat, seperti dilaporkan Radar Selatan. Terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bukan satu-satunya penikaman berujung maut di Bulukumba pada 2026. Pada Januari 2026, Rubrik.co.id melaporkan seorang remaja di Bulukumba yang diduga membunuh ayahnya. Perkara lain yang menyita perhatian di PN Bulukumba adalah gugatan perdata terhadap Ketua Adat Ammatoa Kajang yang terdaftar pada 2025.
