BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Umy Aisyatun Khadijah menyatakan dirinya tidak diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melainkan dipaksa membuat surat pengunduran diri. Pernyataan itu disampaikannya kepada Harian Fajar melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 25 September 2026, hampir empat pekan setelah rapat paripurna di Gedung DPRD Bulukumba, Kecamatan Ujung Bulu, mengumumkan pemberhentiannya pada Selasa, 1 September 2026.
“Saya tidak diberhentikan, tapi saya dipaksa untuk buat pengunduran diri,” kata Umy kepada media tersebut.
Menurut Umy, ia tidak pernah menerima teguran maupun panggilan dari partainya sebelum surat keputusan pemberhentian terbit. “Tidak pernah ada teguran sekalipun, dipanggil menghadap juga tidak,” ujarnya. Ia juga menyebut Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera melakukan intervensi ketika ia hendak meminta klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat.
Seluruh keterangan di atas berasal dari Umy sendiri. Rubrik.co.id belum memperoleh tanggapan Dewan Pimpinan Wilayah maupun Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera atas tuduhan pemaksaan itu. Hak jawab atas pemberitaan ini terbuka bagi kedua pihak melalui halaman pedoman hak jawab Rubrik.co.id.

Versi Paripurna: Pemberhentian Berdasar Usulan DPP
Versi resmi lembaga legislatif berbeda titik tekannya. Dalam rapat paripurna Selasa, 1 September 2026, DPRD Bulukumba mengumumkan pemberhentian Umy Aisyatun Khadijah dari jabatan Ketua DPRD berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 7 Agustus 2026, seperti dilaporkan Radar Selatan.
Wakil Ketua I DPRD Bulukumba Fahidin HDK menyampaikan apresiasi atas masa jabatan Umy dalam rapat itu. “Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bulukumba, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Umy Asyiatun Khadijah atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat sebagai Ketua DPRD Bulukumba,” kata Fahidin. Apresiasi serupa disampaikan Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf.
Andi Suriadi Diusulkan sebagai Pengganti
Pada rapat paripurna yang sama, legislator Partai Keadilan Sejahtera dari daerah pemilihan Gantarang-Kindang, Andi Suriadi, diumumkan sebagai calon pengganti. Ia menyebut pergantian itu bagian dari penyegaran internal partai. “Ini bagian dari penyegaran partai. Mohon doa dan dukungannya agar amanah dalam menjalankan tanggung jawab ini,” ujarnya kepada Radar Selatan pada Rabu, 2 September 2026.
Andi Suriadi lahir di Bulukumba pada 23 Januari 1968 dan berkarier lebih dari tiga dekade di lingkungan peradilan sebelum maju pada Pemilu 2024. Ia tercatat sebagai pegawai Pengadilan Negeri Bulukumba pada 1991-2008, lalu menjadi panitera di Pengadilan Negeri Bantaeng, Selayar, dan Sinjai secara berurutan hingga 2022.
Susunan pimpinan dan komposisi 40 kursi DPRD Bulukumba periode 2024-2029 dirangkum Rubrik.co.id dalam profil DPRD Bulukumba 2024-2029. Gedung DPRD sendiri berada di Kecamatan Ujung Bulu, pusat pemerintahan kabupaten yang seluruh wilayahnya berstatus kelurahan. Bupati dan wakil bupati yang menjabat pada periode berjalan diuraikan dalam profil Bupati Bulukumba 2025-2030.
