Cabuli Murid SD, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi

Rubrik Redaksi
ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi

RUBRIK.co.id,-  Oknum guru agama Sekolah Dasar (SD) berinisial SH (47) diringkus jajaran Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Dia diduga mencabuli 2 orang muridnya sendiri.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput,” kata Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung kepada SuaraSumut.Id beberapa waktu lalu.

 

Ia mengatakan oknum guru agama itu ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/3/2022). Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, SH pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya

Pelaku SH ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti. Kemudian juga berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, oknum guru agama tersebut dikenakan dengan Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru agama di Taput, Sumut dilaporkan ke polisi atas kasus pelecehan seksual terasa muridnya.

“Pelaku berinisial SH dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap dua orang murid-nya,” kata Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022 lalu.dikutip dari situs SuaraSumut.id

Ia mengatakan kasus pelecehan oknum guru agama tersebut bermula dari adanya laporan ibu korban sebut saja Bunga (12) ke Polres Taput atas kasus pelecehan seksual.(**)