Ringkasan
- Warga kawasan adat sempat menolak direkam karena enggan difoto, dan persoalannya selesai setelah penutup kepala diizinkan kementerian.
- Perekaman bagi warga dengan gangguan jiwa dijemput ke tempatnya, dan jumlahnya sudah ratusan orang menurut dinas.
- Seorang warga meninggal di kantor dinas pada 2022 sesudah meninggalkan perawatan rumah sakit demi mengurus kartu identitasnya.
BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bulukumba mendekatkan layanannya dengan tiga cara menurut arsip Rubrik.co.id: mobil layanan keliling sejak 2020, loket di kantor desa dan kelurahan, serta penjemputan bagi warga rentan. Dua inovasinya pernah masuk daftar terbaik nasional. Artikel ini memuat jalur layanannya, syarat yang sempat jadi hambatan, dan satu peristiwa yang seharusnya tidak terjadi.
Tiga Cara Mendekatkan Layanannya
Arah kerjanya konsisten selama lima tahun yang tercatat, yaitu memindahkan layanan ke tempat warga berada.
| Bentuk | Mulai tercatat | Yang dilayani |
|---|---|---|
| Mobil layanan kependudukan | Februari 2020 | Berkeliling di sembilan kecamatan |
| Loket di kantor kecamatan | Sekitar 2022 | Layanan administrasi kependudukan harian |
| Loket di kantor desa dan kelurahan | Agustus 2024 | Delapan desa dan kelurahan percontohan |
| Penjemputan warga rentan | 2022 dan berlanjut | Warga dengan gangguan jiwa dan warga adat |
Pada Januari 2025, kepala dinas menyebut 79 desa dan kelurahan sudah membuka layanan administrasi kependudukan, dan seluruh desa serta kelurahan di Kecamatan Bulukumpa sudah memiliki loketnya. Arsip ini tidak memuat jumlah keseluruhan desa dan kelurahan di kabupaten, sehingga persentase cakupannya tidak bisa dihitung dari keterangan itu. Sebaran wilayahnya dimuat terpisah pada catatan kecamatan di Bulukumba.
Syarat Foto yang Pernah Menghentikan Semuanya
Hambatan paling besar yang tercatat bukan soal jarak maupun alat, melainkan satu syarat administrasi.
Warga kawasan adat Ammatoa Kajang, terutama di Desa Tana Toa, semula tidak mau dibuatkan identitas kependudukan karena enggan difoto. Pangkal persoalannya ketentuan membuka penutup kepala, yaitu passapu, pada saat pengambilan foto.
Persoalan itu selesai setelah Kementerian Dalam Negeri mengizinkan penggunaan passapu dengan alasan menghargai kearifan lokal. Sesudah itu, menurut wakil bupati saat itu, warga adat perlahan mau direkam dan dibuatkan kartu tanda penduduk elektronik serta kartu keluarga.
Pendekatan itu diberi nama Ramah Adat, dan masuk tiga puluh terbaik Kompetisi Pelayanan Publik 2021. Kawasan yang dimaksud berjarak sekitar 30 kilometer dari kota kabupaten; tradisi di sana dibahas pada catatan ritual Andingingi dan profil Kecamatan Kajang.
Pelajaran yang bisa dipakai dari bagian ini sederhana: syarat yang terlihat teknis di meja layanan bisa menjadi penghalang mutlak bagi sekelompok warga, dan yang berubah akhirnya syaratnya, bukan warganya.
Perekaman Warga dengan Gangguan Jiwa
Kelompok rentan kedua dilayani dengan cara dijemput. Sampai Januari 2025, dinas menyebut sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk terhadap 264 orang dengan gangguan jiwa.
Alurnya dimulai dari laporan. Menurut kepala dinas, laporan bisa datang dari keluarga, relawan, pemerintah setempat, maupun dinas sosial, lalu petugas datang ke lokasi. Pelaksanaannya memerlukan koordinasi dengan puskesmas setempat dan aparat keamanan, dan dibedakan antara warga yang pasif dengan yang aktif karena yang terakhir disebut perlu penanganan khusus.
Satu perekaman pada awal 2022 menggambarkan kesulitan teknisnya. Petugas menyebut pengambilan wajah dan iris mata menuntut posisi badan pada sudut tertentu, dan pengiriman datanya sempat gagal dua kali sebelum berstatus siap cetak pada percobaan ketiga.
Perkara itu juga memperlihatkan mengapa kartu identitas bukan urusan administrasi semata. Kartu tanda penduduk warga tersebut dibutuhkan dinas sosial untuk menerbitkan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah, dan jaminan itu diperlukan untuk membawanya menjalani perawatan di sebuah rumah sakit jiwa di Makassar. Hubungan antara status kepesertaan dan biaya perawatan dibahas pada catatan biaya rumah sakit di Bulukumba.
Layanan Satu Pintu sampai ke Desa
Perluasan ke tingkat desa diberi nama Lada Terpedas, singkatan dari layanan administrasi kependudukan terpadu di desa dan kelurahan. Gagasannya disusun kepala dinas sebagai peserta pendidikan kepemimpinan nasional, dan meniru mal pelayanan publik yang sudah berjalan di kabupaten.
Delapan tempat dijadikan percontohan, yaitu Desa Bulo-Bulo, Bira, Taccorong, Salemba, Sapobonto, Benteng Palioi, serta Kelurahan Bintarore dan Ballasaraja. Loketnya ditempatkan di kantor kepala desa atau kantor lurah.
Yang membuatnya bukan sekadar loket tambahan adalah daftar lembaga yang ikut: dinas sosial, dinas koperasi dan tenaga kerja, dinas penanaman modal dan perizinan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan dinas kependudukan sendiri. Peluncurannya direncanakan dalam rangkaian hari kemerdekaan Agustus 2024.
Arsip ini tidak memuat kabar lanjutan mengenai berapa dari delapan percontohan itu yang akhirnya berjalan, maupun apakah lembaga-lembaga tersebut benar-benar hadir di loket desa.
Penghargaan dan Tanda Tangan Elektronik
Dinas ini berulang kali disebut sebagai perangkat daerah berprestasi. Pada 2019 tercatat dua penghargaan dari gubernur, yaitu untuk inovasi layanan publik dan untuk administrasi kependudukan inklusif.
Pada awal 2020, kepala dinas saat itu menyebut seluruh tanda tangan dokumen kependudukan akan memakai tanda tangan elektronik, sejalan dengan peluncuran mobil layanan yang dibiayai dana alokasi umum. Pada peristiwa yang sama, gubernur meluncurkan gerakan sadar administrasi kependudukan dan menyerahkan piagam kepada desa serta kelurahan, dengan penilaian antara lain pada keaktifan pemerintah desa memfasilitasi penjemputan.
Satu keterangan dari masa itu sebaiknya tidak dibaca sebagai capaian terkini: pencapaian perekaman untuk warga yang menjelang usia 17 tahun disebut pernah melebihi 100 persen. Arsip ini tidak memuat angka pembandingnya untuk tahun-tahun sesudahnya.
Satu Peristiwa yang Tidak Perlu Terjadi
Bagian ini perlu diuraikan terpisah karena isinya pelajaran, bukan sekadar catatan.
Pada Maret 2022, seorang warga Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, berusia 55 tahun meninggal dunia ketika berada di kantor dinas untuk perekaman kartu tanda penduduk elektronik.
Pelaksana tugas direktur rumah sakit daerah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya dirawat tiga hari dengan diagnosis sumbatan usus, dipasangi infus dan selang lambung, dan dokter sempat memperkirakan perlunya operasi. Ia pulang atas permintaan sendiri. Menurut keterangan itu, petugas perawatan sudah meminta keluarganya agar tidak membawa pulang dan menawarkan pengurusan kependudukannya diwakilkan, tetapi keluarga tetap meminta keluar dengan alasan hendak mengurus kartu tanda penduduk.
Wakil bupati saat itu menyatakan berbelasungkawa dan akan menelusuri kemungkinan prosedur yang tidak dijalankan. Ia juga menyebut sudah meminta klarifikasi kepala dinas dan menilai dinasnya telah menjalankan tugas, termasuk kebiasaan menjemput warga. Kepolisian menyatakan ada dugaan kelalaian sejumlah pihak dan bersedia memanggil rumah sakit serta dokter yang bertugas, tetapi menyebut belum ada laporan resmi dari keluarga.
Arsip ini tidak memuat hasil penelusuran tersebut, dan tidak ada keterangan yang menyatakan siapa pun bersalah. Nama warga itu disebut dalam tiga berita kami dan tidak dipakai di sini. Ia sudah meninggal, bukan pejabat publik, dan tidak ada pemeriksaan yang pernah dinyatakan tuntas.
Yang bisa dibaca sebagai pelajaran adalah ketersediaan jalurnya. Penjemputan untuk warga rentan dan perwakilan keluarga dalam pengurusan dokumen keduanya tercatat ada di kabupaten ini, sehingga tidak ada urusan administrasi kependudukan yang menuntut orang sakit datang sendiri ke kantor.
Layanan Pernah Ditutup Sepenuhnya
Pada akhir Desember 2020, pelayanan dinas ini dihentikan sementara setelah pemeriksaan massal menemukan 39 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Kepala dinas kesehatan saat itu menyebutnya klaster perkantoran, dan menyampaikan permohonan maaf atas penutupan tersebut sambil menunggu petugas menyelesaikan isolasi.
Yang Belum Ada dalam Arsip Ini
Tiga hal tidak terjawab. Pertama, tidak ada daftar syarat dan lama pengurusan untuk dokumen yang paling sering dicari, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran. Kedua, tidak ada angka kepemilikan dokumen kependudukan di kabupaten ini, sehingga capaian layanannya tidak terukur. Ketiga, tidak ada jadwal dan titik pemberhentian mobil layanan keliling, padahal itu yang paling berguna bagi warga di luar kota kabupaten.
Nama pejabat kecamatan yang menjadi rujukan pengurusan dokumen dimuat pada daftar camat di Bulukumba, sementara nomor yang bisa dihubungi dalam keadaan darurat ada pada daftar nomor darurat Bulukumba. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
