Ringkasan
- Satu kecamatan disebut kepolisian sebagai asal terbanyak para pelaku, dan kepala desa di sana mengakui wilayahnya menjadi lintasan pemasukan.
- Penangkapan tidak berhenti pada warga biasa: pegawai negeri, petugas lapas, karyawan rumah sakit, sampai anggota kepolisian sendiri ikut terjaring.
- Rincian perkara yang pernah dipublikasikan tidak berjumlah sama dengan totalnya, sehingga seluruh angka di bawah perlu dibaca berhati-hati.
BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangani 53 perkara dengan 85 tersangka sepanjang Januari sampai Juli 2025, dan sabu mendominasi barang buktinya. Warga Kecamatan Kajang paling sering tercatat dalam penangkapan, dengan jalur darat dari luar daerah sebagai pintu masuk menurut keterangan kepolisian. Artikel ini memuat angkanya, jenis yang beredar, kalangan yang terjaring, serta bagian yang tidak pernah terjelaskan.
Angka Resmi yang Pernah Disampaikan
Catatan paling lengkap berasal dari pertengahan 2025. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba saat itu, AKP H Akhmad Rizal, menyebut 53 laporan polisi dengan 85 tersangka, terdiri atas 83 laki-laki dan 2 perempuan.
Pengguna sabu disebut mendominasi, disusul pengedar dan kurir. Barang bukti yang paling banyak disita juga sabu, kemudian tembakau sintetis dan beberapa jenis obat yang masuk kategori narkotika.
Rinciannya Tidak Pernah Berjumlah 53
Di sini angka resminya perlu dibaca dengan hati-hati, dan ini pembacaan kami atas arsip sendiri.
| Versi keterangan | Rincian tahapan yang disebut | Jumlahnya |
|---|---|---|
| 19 Juli 2025 | 13 P21, 15 tahap satu di kejaksaan, 6 pemberkasan | 34 perkara |
| 20 Juli 2025 | 13 P21, 16 keadilan restoratif, 21 proses, 15 tahap satu, 6 pemberkasan | 71 perkara |
Keduanya menyebut total 53 perkara, dan tidak satu pun rinciannya bertemu di angka itu. Arsip ini tidak memuat keterangan yang menjelaskan selisihnya, sehingga yang bisa dipegang hanya totalnya, bukan tahapannya.
Judul salah satu berita itu juga menyebut rentang Januari sampai Juni, sementara isinya dan kutipan narasumbernya menyebut Januari sampai Juli.
Kajang dan Jalur Darat dari Luar Daerah
Soal sebarannya, keterangan kepolisian cukup tegas. Warga Kecamatan Kajang disebut paling banyak ditangkap sepanjang semester pertama 2025, dan Bulukumpa disebut menyusul dalam jumlah pengungkapan.
Mengenai asal barangnya, kepolisian menyebut sabu yang beredar diduga berasal dari Malaysia dan masuk lewat jalur darat. Perlu dicatat bahwa keterangan itu disampaikan sebagai dugaan dalam pengungkapan perkara, bukan sebagai hasil penelusuran jaringan yang diuraikan rinci dalam pemberitaan.
Yang menguatkannya justru datang dari pemerintah desa. Kepala Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Muh Amir, menyatakan terbuka bahwa desanya merupakan jalur alternatif pemasukan dalam jumlah besar, karena jalannya sepi dan menghubungkan Bulukumba dengan Sinjai serta jalur dari Pelabuhan Pare-pare. Ia meminta pos pemeriksaan dibangun di batas desa. Profil wilayahnya dimuat terpisah pada catatan Kecamatan Kajang dan Kecamatan Bulukumpa.
Label Zona Merah Tidak Punya Acuan
Sebutan zona merah sempat beredar luas, dan sumbernya bukan kepolisian. Seorang aktivis menyebut Bulukumba darurat narkoba, lalu istilah itu dipakai sejumlah warga.
Kepala satuan yang sama justru mempertanyakannya. Menurutnya, banyak orang menyebut zona merah tetapi ia sendiri tidak mengetahui acuan penetapannya. Jadi istilah itu sebaiknya dibaca sebagai penilaian publik, bukan status resmi.
Sinte dan Media Sosial
Jenis yang dianggap paling mengkhawatirkan bukan sabu. Tembakau sintetis, yang juga disebut tembakau gorila, disebut kepolisian sedang tren di kalangan remaja dan mudah didapat lewat media sosial.
Satu pengungkapan pada Agustus 2025 menggambarkan alurnya. Berawal dari laporan warga soal akun Instagram yang menawarkan barang itu, petugas menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Caile dan menemukan 33 saset siap edar yang akan dijual Rp100.000 per paket. Pada pengungkapan lain, dua mahasiswa mengaku membeli lewat Instagram dengan harga Rp300.000.
Kalangan yang Terjaring
Bagian ini yang membuat arsipnya tidak bisa dibaca sebagai persoalan satu kelompok masyarakat saja.
| Kalangan | Yang tercatat sepanjang 2025 |
|---|---|
| Anak di bawah umur | Delapan anak dari tiga pengungkapan, seluruhnya menjalani sidang diversi |
| Pegawai negeri | Tiga orang sampai awal Juni, dari kantor kecamatan, lapas, dan sekretariat DPRD |
| Pegawai rumah sakit | Satu pegawai non-ASN, dari 441 karyawan yang menjalani tes urine |
| Anggota kepolisian | Empat anggota positif pada tes urine mendadak 31 Juli 2025 |
Perkara anggota kepolisian berjalan sampai putusan. Tiga di antaranya dijatuhi sanksi demosi berupa pemindahan tugas ke luar kabupaten setelah sidang kode etik pada Oktober 2025, sementara satu orang masih menunggu jadwal sidang. Sebelumnya mereka ditahan tujuh hari, lalu dibebaskan dengan pengawasan harian dan tes urine setiap hari. Satu organisasi pemerhati meminta keempatnya direhabilitasi dengan alasan pengguna adalah korban.
Tes urine di rumah sakit daerah disebut direkturnya sebagai perintah bupati untuk bersih-bersih pegawai, bukan reaksi atas penangkapan. Profil rumah sakitnya dimuat pada catatan RSUD Andi Sulthan Daeng Radja.
Inisial dalam Arsip Ini Tidak Bisa Dilacak
Satu peringatan teknis bagi siapa pun yang menelusuri arsip ini sendiri. Inisial yang dipakai tidak konsisten, sehingga tidak bisa dipakai menghubungkan satu perkara dengan perkara lain.
Contohnya cukup jelas. Satu berita menegaskan inisial pegawai lapas adalah RA dan bukan AR, sementara berita lain di bulan yang sama menuliskannya AR. Pasangan inisial yang sama kemudian muncul lagi untuk pegawai rumah sakit. Inisial dan pangkat empat anggota kepolisian pun berubah antarberita.
Ada juga satu berita yang menuliskan jabatan narasumbernya sebagai kepala satuan reserse kriminal, padahal seluruh berita lain menyebut orang yang sama sebagai kepala satuan reserse narkoba. Karena itu artikel ini tidak mengutip satu pun inisial dan tidak menggabungkan perkara berdasarkan kemiripan huruf.
Perlu dicatat pula bahwa jabatan kepala satuan itu berganti pada pertengahan 2025, sehingga keterangan sebelum dan sesudah Juni 2025 berasal dari dua pejabat berbeda.
Dua Tuduhan dan Dua Kematian
Pada Juli 2025 beredar tudingan bahwa seorang terduga pelaku di Kajang dilepaskan setelah membayar. Kepolisian membantahnya, menyatakan klarifikasi internal sudah dijalankan, dan Propam Polda Sulsel memeriksa kepala unit yang disebut serta para tersangka di rumah tahanan. Hasilnya dinyatakan tidak terbukti, dan arsip ini tidak memuat temuan yang membalik kesimpulan itu.
Dua kematian juga tercatat. Seorang narapidana perkara narkoba meninggal pada September 2025 setelah dirujuk ke rumah sakit daerah; kepala lapas menyebut penyebabnya sakit sesak napas dan tidak ada unsur lain. Pada September 2026, seorang terduga pelaku berstatus daftar pencarian orang meninggal di Makassar setelah ditangkap di Bulukumba. Kepolisian menyatakan yang bersangkutan melawan dengan badik dan tindakan tegas terukur diambil, serta personelnya sudah dimintai keterangan Propam. Hasil pemeriksaan itu dan penyebab medis kematiannya belum disampaikan.
Nama kedua orang itu disebut dalam arsip, dan tidak dipakai di sini. Keduanya sudah meninggal, keduanya bukan pejabat publik, dan tidak ada pemeriksaan yang hasilnya dinyatakan selesai.
Beban di Lapas dan Payung Hukum Daerah
Dampaknya terlihat pada daya tampung penjara. Lapas Kelas IIA Bulukumba di Desa Taccorong, Gantarang, disebut normalnya menampung sekitar tiga ratus orang, tetapi pada Mei 2025 dihuni 521 narapidana, mayoritas perkara narkoba.
Dari sisi aturan daerah, Bupati Bulukumba menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba kepada DPRD pada 14 November 2025, bersama ranperda APBD dan tata ruang. Arsip ini tidak memuat kabar apakah rancangan itu sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Yang Belum Ada dalam Arsip Ini
Empat hal tidak terjawab. Pertama, tidak ada angka perkara dan tersangka untuk tahun penuh, sehingga tren antartahun tidak bisa dihitung. Kedua, tidak ada data jumlah pengguna yang menjalani rehabilitasi di kabupaten ini, padahal rehabilitasi berulang kali disebut sebagai jalan keluar. Ketiga, tidak ada keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan badan narkotika di tingkat kabupaten. Keempat, tidak ada kabar lanjutan atas permintaan pos pemeriksaan di batas desa.
Satu dugaan yang beredar juga layak ditandai batasnya: seorang warga Gantarang mengaitkan maraknya pencurian dengan peredaran narkoba dan judi sabung ayam, tetapi ia sendiri menyatakan tidak menyimpulkan itu sebagai penyebab utama. Pola pencurian yang tercatat dimuat terpisah pada catatan pencurian ternak, sementara nomor yang bisa dihubungi saat keadaan darurat ada pada daftar nomor darurat Bulukumba. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
