Daerah  

Biaya Rumah Sakit di Bulukumba dan Jaminannya

Redaksi Rubrik
Gedung kantor cabang BPJS Kesehatan berlantai tiga berdinding kaca kehijauan dengan papan nama besar di fasadnya dan deretan sepeda motor terparkir di halaman depan, serta teks judul "Kantor BPJS Kesehatan" dan label Rubrik.co.id di bagian atas gambar
Ilustrasi kantor cabang BPJS Kesehatan, diambil di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bukan di Bulukumba. Kantor dalam foto ini tidak berkaitan dengan perkara yang dibahas artikel. Foto: Ilham jayakesuma / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0, diberi teks judul oleh Rubrik.co.id

Ringkasan

  • Tagihan puluhan juta rupiah pada satu keluarga muncul bukan dari tarif layanan, melainkan dari denda akibat kepesertaan yang menunggak.
  • Pihak rumah sakit membantah menahan pasiennya, dan menyatakan bayi tersebut memang masih memerlukan perawatan intensif di ruang khusus.
  • Jalur keringanan yang disebut pihak rumah sakit bertumpu pada surat keterangan tidak mampu serta bantuan lembaga zakat daerah.

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Biaya perawatan di rumah sakit daerah Bulukumba menjadi persoalan terutama ketika kepesertaan jaminan kesehatan sedang tidak aktif. Arsip Rubrik.co.id memuat satu perkara pada Juli 2025 yang paling lengkap menggambarkannya: tagihan Rp32 juta untuk seorang bayi, yang menurut pihak rumah sakit merupakan denda pelayanan akibat kepesertaan menunggak, bukan tarif perawatannya. Perkaranya berakhir dengan bayi itu dipulangkan.

Yang Terjadi pada Juli 2025

Seorang ibu warga Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, melahirkan di Puskesmas Caile pada 9 Juni 2025. Bayinya mengalami pembengkakan di bagian perut sehingga dirujuk ke sebuah rumah sakit swasta, lalu beberapa jam kemudian dirujuk lagi ke RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja.

Setelah beberapa hari dirawat, keluarga baru mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan mereka menunggak. Pada 28 Juli 2025, ketika perkaranya diberitakan, bayi itu sudah dirawat 22 hari dan keluarga menyebut harus membayar Rp32 juta lebih dulu agar anaknya bisa pulang.

Ibunya bekerja sebagai ibu rumah tangga dan ayahnya berjualan es krim keliling. Seorang relawan kemanusiaan memfasilitasi permohonan ke lembaga zakat daerah, yang memberi bantuan Rp5 juta. Jumlah itu tidak menutup tagihannya.

Bantahan Pihak Rumah Sakit

Direktur RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja menyatakan tidak ada penahanan pasien. Menurutnya, bayi tersebut masih membutuhkan perawatan intensif di ruang perinatologi, sehingga belum pulang bukan karena biaya.

Soal angkanya, ia menjelaskan bahwa Rp32 juta itu berkaitan dengan denda pelayanan yang timbul akibat kepesertaan BPJS yang tidak aktif. Keterangannya: kepesertaan itu kemungkinan tidak dibayarkan selama ini, sehingga ketika dipakai muncul denda pelayanan.

Ia juga menyebut keluarga yang tidak mampu dipersilakan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu, dan rumah sakit akan membantu memberikan keringanan sesuai kemampuan, biasanya disertai penyaluran bantuan dari lembaga zakat daerah.

Dua uraian itu berbeda titik beratnya. Keluarga menggambarkan anaknya tidak boleh pulang sebelum membayar; rumah sakit menggambarkan anaknya memang belum boleh pulang secara medis. Arsip ini tidak memuat keterangan yang mempertemukan keduanya.

Bagaimana Perkaranya Berakhir

Sehari berselang, pada 29 Juli 2025, bayi itu diperbolehkan pulang setelah dirawat lebih dari dua puluh hari. Pengurusannya didampingi relawan yang sama.

Orang tuanya menyampaikan terima kasih kepada rumah sakit, dan menyebut biaya puluhan juta yang sebelumnya harus dibayar akhirnya dibantu pihak rumah sakit. Relawan yang mendampingi menilai kebijakan rumah sakit sangat membantu.

Jadi perkara yang semula terbaca sebagai pasien tertahan karena biaya berakhir dengan keringanan. Berita pembukanya saja, tanpa kabar lanjutan, memberi kesimpulan yang tidak utuh.

Nama yang Tertukar dalam Pemberitaan

Nama keluarga tersebut tidak dipakai di artikel ini, dan alasannya bukan sekadar kehati-hatian.

Berita penutup perkara ini mencampur sedikitnya dua nama. Nama ayah bayi tertulis berbeda dari dua berita sebelumnya, dan nama yang muncul justru sama dengan nama direktur rumah sakit. Nama ibu bayi pada satu paragraf tertulis memakai nama depan relawan yang mendampinginya.

Mereka keluarga biasa yang sedang kesulitan, bukan pejabat publik. Menyebut nama yang sudah tercatat keliru dalam catatan rujukan seperti ini hanya memperbanyak kekeliruannya.

Pelajaran yang Bisa Dipakai Pembaca

Inti persoalannya bukan tarif, melainkan status kepesertaan. Tagihan sebesar itu muncul karena jaminan kesehatan sedang tidak aktif pada saat layanan dipakai.

Keadaan kepesertaan Yang terjadi menurut arsip
Aktif Biaya tindakan ditanggung, termasuk cedera berat yang butuh penanganan segera
Menunggak lalu dipakai Timbul denda pelayanan yang ditagihkan kepada keluarga
Tidak mampu membayar Jalurnya surat keterangan tidak mampu, bantuan zakat, dan keringanan rumah sakit

Sisi sebaliknya tercatat pada Oktober 2026, ketika seorang pasien dengan jari nyaris terputus akibat gerinda ditangani di rumah sakit yang sama dan seluruh pelayanannya ditanggung jaminan kesehatan karena kepesertaannya aktif. Rinciannya ada pada laporan soal JKN yang menanggung cedera berat.

Keluhan Lain yang Tercatat

Dua perkara lain menyangkut jaminan, bukan tarif rumah sakit. Pada Oktober 2025, sebuah klinik di Kecamatan Bulukumpa menjadi sasaran unjuk rasa setelah keluarga pasien menilai dokter bersikap membedakan terhadap pasien peserta jaminan kesehatan. Pihak klinik membantahnya dan memaparkan rekam waktu pelayanan dari pendaftaran sampai pasien pulang. Arsip ini tidak memuat kesimpulan dari pihak ketiga mana pun atas perbedaan keterangan tersebut.

Pada November 2025, ahli waris seorang mantan anggota DPRD Bulukumba mengeluhkan klaim jaminan kematian yang belum cair sejak Agustus. Pihak BPJS Ketenagakerjaan membenarkan berkasnya diterima dan sedang diverifikasi, dan menyebut pemeriksaan lebih dalam diperlukan karena riwayat kepesertaan almarhum sempat terputus lalu aktif kembali tidak lama sebelum meninggal. Arsip ini tidak memuat hasil akhirnya.

Yang Belum Ada dalam Arsip Ini

Tiga hal tidak terjawab. Pertama, tidak ada keterangan resmi soal besaran dan cara menghitung denda pelayanan, sehingga pembaca tidak bisa memperkirakan risikonya sendiri. Kedua, tidak ada prosedur dan syarat pengurusan surat keterangan tidak mampu di kabupaten ini. Ketiga, tidak ada angka berapa banyak keluarga yang pernah memakai jalur keringanan tersebut.

Fasilitas kesehatan yang tersedia terangkum pada daftar puskesmas dan rumah sakit di Bulukumba serta rumah sakit rujukan tertinggi kabupaten, sementara perubahan sistem rujukan dibahas pada rujukan JKN berbasis kompetensi. ***

Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.