Ringkasan
- Tiga jalur bantuan pendidikan berjalan bersamaan di kabupaten ini, dan masing-masing punya pengelola, besaran, serta syarat yang berbeda.
- Satu perkara dugaan korupsi dana mahasiswa tidak mampu sudah berumur belasan tahun tanpa putusan yang pernah tercatat.
- Angka bantuan yang beredar untuk siswa sekolah pun saling bertentangan di dalam satu sumber yang sama.
BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Bantuan pendidikan di Bulukumba yang tercatat dalam arsip Rubrik.co.id datang dari tiga arah: beasiswa berprestasi dari anggaran daerah, jalur Kartu Indonesia Pintar yang dirintis pemerintah kecamatan bersama lembaga zakat, dan bantuan bagi warga tidak mampu yang berada di dinas sosial. Dua perkara dugaan penyimpangan juga tercatat, dan keduanya belum punya ujung.
Beasiswa Berprestasi dari Anggaran Daerah
Jalur pertama dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pada Desember 2022, 97 mahasiswa menerima beasiswa berprestasi masing-masing Rp1 juta, diserahkan seusai upacara hari ulang tahun PGRI di stadion mini kabupaten.
Kepala dinas saat itu menyebut anggarannya murni berasal dari APBD Bulukumba tahun 2022, dengan mekanisme pemberian yang diatur melalui peraturan bupati. Persyaratan dibagikan lebih dulu, hasilnya diumumkan, baru penyerahannya dilakukan.
Dua penerima yang diwawancarai menyebut mengusulkan diri sendiri dan melampirkan transkrip nilai, dengan indeks prestasi 4,00. Keduanya berkuliah di kampus berbeda, satu di Makassar dan satu di Bulukumba.
Pada kesempatan yang sama, kepala dinas menyebut rencana peningkatan kuota untuk tahun berikutnya, khusus bagi kampus terakreditasi di dalam maupun luar Sulawesi Selatan. Arsip ini tidak memuat kabar apakah peningkatan itu terjadi.
Pembagian Kewenangannya Tegas
Satu keterangan dalam pemberitaan itu penting karena sering disalahpahami. Kepala dinas pendidikan menyatakan beasiswa yang diurus pihaknya adalah beasiswa berprestasi, sementara beasiswa bagi warga tidak mampu berada di dinas sosial.
| Jalur | Pengelola yang disebut | Dasar penilaiannya |
|---|---|---|
| Beasiswa berprestasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Prestasi akademik, diusulkan sendiri |
| Beasiswa tidak mampu | Dinas Sosial | Keadaan ekonomi keluarga |
| Kartu Indonesia Pintar | Kampus penyelenggara | Petunjuk teknis pengelola KIP |
Pembagian itu menjelaskan mengapa pelamar sering salah pintu. Mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu berpotensi memenuhi dua jalur sekaligus, tetapi berkasnya diurus di dua tempat yang berbeda.
Jalur KIP yang Dirintis dari Kecamatan
Jalur kedua lahir dari satu perkara perorangan. Pemerintah Kecamatan Ujung Bulu, Lurah Caile, dan karang taruna setempat menelusuri kemungkinan bantuan setelah mendapati seorang calon mahasiswa berprestasi yang tidak mampu membiayai kuliahnya.
Empat kampus di Makassar dijajaki, dan keempatnya menawarkan program Kartu Indonesia Pintar. Pada 2023 sebanyak 9 mahasiswa dikirim, lalu 20 mahasiswa pada 2024, seluruhnya ke satu universitas yang sama.
Camat Ujung Bulu saat itu menyebut skema KIP di kampus tersebut bukan hanya membebaskan biaya administrasi, melainkan juga memberikan uang saku Rp6,6 juta per semester. Lembaga zakat daerah berperan sebagai pewawancara sekaligus pemberi bekal awal keberangkatan.
Angka itu perlu dibaca sebagai keterangan penyelenggara pada 2024, bukan ketentuan yang berlaku terus. Daftar kampus yang beroperasi di kabupaten ini dimuat terpisah pada catatan perguruan tinggi di Bulukumba.
Aduan di Satu Kampus pada 2025
Jalur KIP itu juga yang menjadi pokok perkara pertama. Pada 13 Februari 2025, aliansi mahasiswa sebuah sekolah tinggi agama Islam di Bulukumba mengadukan dugaan penyelewengan dana KIP dan pungutan liar pengambilan ijazah ke unit tindak pidana korupsi Polres Bulukumba.
Koordinator lapangan aksi itu menyatakan aduan diajukan setelah tiga kali unjuk rasa tidak mendapat tanggapan, dan menyebut laporan pertanggungjawaban pengelola yang mereka terima memuat kegiatan fiktif. Tuntutannya pencopotan pengelola dan pengunduran diri pimpinan kampus.
Ketua kampus memberikan tanggapan lewat pesan singkat. Menurutnya persoalan itu tidak perlu dipermasalahkan karena petunjuk teknis penerima KIP sudah jelas bagi seluruh pengelola, dan ia menduga mahasiswa belum memahaminya sehingga menyusun narasi yang tidak sesuai. Ia mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada pengelola.
Kanit tindak pidana korupsi membenarkan aduan itu diterima dan menyatakan akan menindaklanjutinya. Sampai berita diterbitkan, pimpinan kampus belum memberikan tanggapan tambahan yang diminta.
Statusnya perlu dibaca apa adanya. Itu aduan, bukan temuan, dan arsip ini tidak memuat satu pun kabar lanjutan mengenai hasil pemeriksaan maupun penghentiannya. Jadi sampai hari ini tidak ada pelanggaran yang terbukti, dan juga tidak ada keterangan yang menyatakan perkaranya selesai.
Perkara Lama yang Belum Ada Ujungnya
Perkara kedua jauh lebih tua. Kejaksaan Negeri Bulukumba mengusut dugaan korupsi bantuan beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu di akademi keperawatan setempat, yang menurut pemberitaan berlangsung sekitar 2007 sampai 2009.
Kerugian negara disebut Rp331 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pada 2009, lalu menghilang bertahun-tahun dan berstatus daftar pencarian orang, sampai ditangkap pada April 2021 di Kota Palopo.
Kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan menyebut pemeriksaan dibuka lagi dengan memanggil ulang sekitar 20 saksi untuk melengkapi berita acara. Ditanya kemungkinan tersangka bertambah, ia menolak berspekulasi sebelum pemeriksaan rampung.
Nama tersangkanya disebut dalam arsip dan tidak dipakai di artikel ini. Alasannya bukan sekadar kehati-hatian: berita terakhir mengenai perkara ini terbit Mei 2021, dan tidak ada satu pun catatan mengenai dakwaan, persidangan, maupun putusannya. Menaruh nama dalam catatan rujukan yang akan dibaca bertahun-tahun ke depan berarti mengabadikan tuduhan yang tidak pernah dinyatakan tuntas.
Satu catatan teknis bagi yang menelusuri arsipnya sendiri. Dua berita perkara ini memuat tanggal kutipan yang tidak cocok dengan tanggal terbitnya, dan salah satunya menyebut dua tempat penjemputan tersangka yang berbeda di dalam satu tulisan.
Angka Bantuan Siswa Sekolah yang Tidak Cocok
Untuk jenjang sekolah, yang berjalan adalah Program Indonesia Pintar dari pemerintah pusat, bukan program kabupaten. Di sini arsip kami memuat angka yang bertentangan sendiri.
| Jenjang | Besaran yang disebut per tahun |
|---|---|
| SD, MI, Paket A | Rp450.000 |
| SMP, MTs, Paket B | Rp750.000 |
| SMA, SMK, MA, Paket C | Rp1.000.000 |
Pada tulisan yang sama disebut pula angka Rp1,8 juta per siswa yang dibagi tiga tahap. Angka itu tidak cocok dengan satu pun baris di atas, dan sumber yang dikutip bukan situs kementerian melainkan laman sebuah perguruan tinggi. Karena itu besaran PIP sebaiknya diperiksa langsung ke kanal resmi sebelum dipakai sebagai acuan.
Syarat yang disebut lebih dapat dipegang karena berupa kategori: terdaftar sebagai siswa aktif, berasal dari keluarga miskin atau rentan dengan bukti seperti Kartu Keluarga Sejahtera atau terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial, serta prioritas bagi anak buruh, nelayan, petani, dan warga daerah terpencil.
Bantuan dari Luar Anggaran Daerah
Di luar tiga jalur itu, bantuan pendidikan juga datang dari lembaga yang bukan pemerintah daerah. Kepolisian pernah menyerahkan beasiswa kepada pelajar SD sampai perguruan tinggi dalam rangkaian hari jadi institusinya pada Juni 2024, dirangkaikan dengan penanaman pohon dan bantuan bibit jagung kepada empat petani.
Satu contoh berbeda menunjukkan arah sebaliknya. Seorang anggota polisi wanita di Polres Bulukumba lulus sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan gelombang pertama 2025 untuk program doktoral di sebuah universitas di Inggris, selama empat tahun sejak September 2025.
Yang Belum Ada dalam Arsip Ini
Tiga hal tidak terjawab. Pertama, tidak ada jumlah penerima beasiswa daerah per tahun sesudah 2022, sehingga tidak diketahui apakah kuotanya naik atau berhenti. Kedua, tidak ada persyaratan dan jadwal pendaftaran yang pernah dimuat utuh, padahal itu yang paling dicari pelamar. Ketiga, tidak ada hasil akhir dari kedua perkara dugaan penyimpangan di atas.
Pembiayaan pendidikan juga bersinggungan dengan keadaan sarana sekolahnya, yang dirangkum pada catatan ruang kelas sekolah di Bulukumba, serta dengan penyaluran dana di tingkat desa yang dibahas pada catatan dana desa. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
