Daerah  

Kecelakaan Lalu Lintas di Bulukumba

Redaksi Rubrik
Deretan sepeda motor, mobil, dan truk berhenti di jalan menjelang persimpangan berlampu lalu lintas merah pada siang hari berawan, serta teks judul "Lalu Lintas di Persimpangan" dan label Rubrik.co.id di bagian atas gambar
Ilustrasi arus lalu lintas yang berhenti di persimpangan berlampu merah, diambil di Jalan Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, bukan di Bulukumba. Pengendara dan kendaraan dalam foto ini tidak berkaitan dengan peristiwa yang dibahas artikel. Foto: Gabpzxs / Wikimedia Commons, CC0, diberi teks judul oleh Rubrik.co.id

Ringkasan

  • Satu ruas poros antarkabupaten muncul berulang kali sebagai tempat kejadian, dari depan pompa bensin sampai mulut jembatan.
  • Judul berita yang menyatakan seorang pengemudi tidak ditahan ternyata menyesatkan bila dibaca tanpa kabar lanjutan keesokan harinya.
  • Nomor kendaraan dalam pemberitaan saling bertukar angka, sehingga tak satu pun layak dikutip ulang sebagai rujukan.

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Kecelakaan lalu lintas di Bulukumba yang tercatat dalam arsip Rubrik.co.id terpusat pada jalan poros Bulukumba-Sinjai dan poros Kecamatan Bonto Bahari. Penyebab yang disebut polisi berulang pada dua hal, yaitu kurangnya kehati-hatian dan pengaruh minuman keras. Selain itu arsip memuat keluhan lampu lalu lintas yang mati berbulan-bulan, serta satu perkara yang penanganannya berpindah dari kepolisian ke polisi militer.

Ruas yang Berulang Disebut

Poros Bulukumba-Sinjai muncul paling sering. Pada Juni 2024, sebuah sepeda motor menabrak bagian belakang mobil minibus yang hendak berbelok masuk pompa bensin di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, dan pengendara motornya dilarikan ke rumah sakit daerah dengan luka serius di kepala.

Pada ruas yang sama, di Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, sebuah sepeda motor menabrak mobil pada Agustus 2025. Videonya beredar luas.

Titik gelap di ruas itu juga dikeluhkan tersendiri. Jalan sebelum Jembatan Bijawang dari arah Bulukumba menuju Sinjai disebut warga gelap tanpa satu pun lampu penerangan, dan dikaitkan dengan kecelakaan sekaligus kejahatan jalanan. Persoalan peneranganya dirangkum pada catatan soal lampu jalan di Bulukumba.

Dua Penyebab yang Disebut Polisi

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba, AKP H Muh Nawir, menyebut faktor utama kecelakaan adalah kurangnya kehati-hatian pengendara dan pengaruh alkohol. Imbauan itu disampaikan sesudah perkara Topanda, yang menurut keterangan kepolisian melibatkan pengendara motor dalam pengaruh minuman keras.

Perlu dicatat bahwa keterangan soal pengaruh minuman keras itu berasal dari kepolisian dan disampaikan sebagai bahan imbauan, bukan sebagai hasil pemeriksaan yang diuraikan rinci dalam pemberitaan.

Perkara Topanda sendiri berakhir damai. Pemilik mobil dan pihak pengendara motor sepakat menanggung biaya kerusakan dan perawatan masing-masing, tanpa ganti rugi, dan kesepakatan itu dibuat di kantor satuan lalu lintas.

Perkara yang Berpindah ke Polisi Militer

Peristiwa 6 September 2025 di jalan poros Lingkungan Sapolohe, Kecamatan Bonto Bahari, adalah yang paling banyak diberitakan. Seorang perempuan berusia 20 tahun asal Kabupaten Bantaeng meninggal di tempat, dan mobil yang terlibat dikemudikan seorang anggota TNI.

Di sinilah pembacaan arsip mudah tergelincir. Berita 6 September berjudul bahwa pengemudinya tidak ditahan, dan isinya memang benar: Kasat Lantas menyatakan pihaknya tidak mengamankan yang bersangkutan karena berstatus anggota TNI aktif, lalu meneruskannya ke polisi militer.

Kabar lanjutannya sehari kemudian menyatakan sebaliknya. Komandan Subdenpom Bulukumba membenarkan bahwa pengemudi tersebut sudah ditahan dan akan diperiksa. Jadi yang terjadi bukan pembebasan, melainkan perpindahan kewenangan. Berita pertama yang dibaca sendirian memberi kesan yang keliru.

Kronologi Resmi Berbeda dari Judulnya

Hal kedua yang perlu diluruskan menyangkut urutan kejadiannya. Beberapa judul menyebut korban diserempet mobil. Kronologi yang disampaikan kepolisian menguraikan rangkaian yang lebih panjang: motor korban bergerak dari arah barat ke timur, hendak mendahului sebuah mobil lain, lalu hilang kendali dan terjatuh sendiri, terseret ke jalur kanan, baru kemudian berserempetan dengan mobil dari arah berlawanan dan terlindas.

Dua uraian itu tidak sama maknanya, dan arsip ini tidak memuat hasil akhir pemeriksaan yang memastikan versi mana yang menjadi kesimpulan resmi.

Nomor Kendaraan yang Tidak Bisa Dipakai

Satu catatan teknis yang penting bagi siapa pun yang menelusuri arsip ini. Nomor polisi kedua kendaraan dalam perkara tersebut ditulis berbeda-beda antarberita, bahkan di dalam satu berita yang sama, dengan angka dan huruf yang saling bertukar antara motor dan mobil.

Karena itu tidak satu pun nomor kendaraan dikutip di artikel ini. Nama pengemudi pun ditulis dengan dua ejaan berbeda, dan perkaranya masih dalam pemeriksaan ketika berita terakhir terbit, sehingga statusnya tetap dugaan.

Lampu Lalu Lintas yang Mati

Keselamatan jalan di dalam kota punya persoalannya sendiri. Pada Mei 2024, sejumlah lampu lalu lintas di kota kabupaten tidak berfungsi, sebagian sudah berbulan-bulan, yaitu di simpang Jalan Nenas, perempatan Masjid Agung, dan perempatan BTN 2.

Pengendara menyebut kondisi itu membuat arus tidak beraturan dan pernah menimbulkan tabrakan. Kepala Dinas Perhubungan saat itu, Andi Baso Bintang, menjelaskan penyebabnya faktor usia dan durasi perangkat, serta menyebut petugas sedang membenahi perempatan BTN 2. Kepala seksi keselamatan dinas tersebut tidak memberikan komentar.

Satu nama saksi dalam berita itu ditulis dua ejaan berbeda di paragraf yang berdekatan, sehingga ejaannya tidak dipakai di sini.

Penindakan dan Delapan Sasaran Operasi

Penindakan lalu lintas di kabupaten ini dilakukan lewat operasi berkala. Operasi Patuh 2023 menyasar delapan jenis pelanggaran:

No Pelanggaran yang disasar
1 Mengemudi sambil menggunakan ponsel
2 Pengendara di bawah umur
3 Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4 Tidak memakai sabuk pengaman atau helm standar
5 Mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol
6 Melawan arus
7 Melebihi batas kecepatan
8 Pelat nomor tidak sesuai ketentuan

Tilang elektronik juga pernah diumumkan akan berlaku di wilayah hukum Polres Bulukumba sejak Agustus 2023, tetapi pelaksanaannya saat itu belum memakai kamera yang terpasang di persimpangan, melainkan kamera telepon genggam petugas. Arsip ini tidak memuat kabar lanjutan apakah kamera tetap akhirnya dipasang.

Yang Belum Ada dalam Arsip Ini

Tiga hal tidak terjawab. Pertama, tidak ada angka kecelakaan dan korban per tahun di Bulukumba, sehingga seluruh peristiwa di atas tidak bisa ditempatkan dalam ukuran apa pun. Kedua, tidak ada daftar resmi titik rawan kecelakaan dari instansi berwenang. Ketiga, tidak ada hasil akhir dari perkara Sapolohe maupun kabar lanjutan soal tilang elektronik.

Penanganan korban kecelakaan bertumpu pada rumah sakit daerah, yang profilnya dirangkum pada RSUD Andi Sulthan Daeng Radja, serta pada armada ambulans puskesmas. Penataan jalan lainnya dibahas pada catatan soal truk bongkar muat yang ditilang dan parkir liar di Bulukumba. ***

Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.