RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumna menetapkan Kepala Seksi Pondok Pesantren, Kementerian Agama Bulukumba, Alim Ihsan sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Korupsi Bantuan Operasinal Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-quran (TPA).
Bantuan tersebut untuk sejumlah TPQ di Bulukumba pada 2020 lalu, pada tahap pertama kepada 300 TPQ.
Kepala Seksi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Thirta Massaguni membenarkan penetapan tersangka pada Alim Ihsan.
Pada bantuan TPQ, sejumlah bantuan Rp 10 juta untuk setiap TPQ dipotong oleh Alim Ihsan.
” Ada yang dipotong Rp 2 juta sampai 3 juta per TPQ,” kata Thirta.
Saat ini, Alim Ihsan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas II A Bulukumba.(**)






