RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Jamal mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bulukumba untuk tetap disiplin dan mentaati peraturan berlalulintas, terutama juga terkait penggunaan sepeda listrik.
Karena, terkait penggunaan sepeda listrik terang AKP Jamal , telah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, tentang bagaimana tata cara penggunaan dan jalur yang harus digunakan.
“Jadi berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 telah diatur terkait sepeda listrik dengan sedemikian rupa. Harus ada lampu depan belakang, pemantul cahaya kiri dan kanan, dan jangan lupa penggunanya juga harus menggunakan helm, penggunanya harus di atas 12 tahun, serta penggunaanya juga harus di jalur-jalur khusus,” terang AKP Jamal.
Oleh sebab itu, AKP Jamal turut mengimbau penggunaan sepeda listrik mestinya digunakan di tempat-tempat yang khusus yang tidak membahayakan keselamatan pribadi dan orang lain.
“Penggunaanya itu bisa di taman, di tempat-tempat rekreasi, di trotoar maupun di jalur khusus sepeda. Jadi lebih jelasnya masyarakat juga boleh membuka kembali Permenhub tersebut mengenai tatacara penggunaan sepeda listrik,” terangnya.
Kasat Lantas juga berpesan kepada para orangtua yang telah memfasilitasi maupun membelikan anak-anaknya sepeda listrik, untuk bersama-sama memberikan edukasi terkait penggunaan sepeda listrik, yang digunakan di tempat-tempat khusus tidak di jalan umum.
“Terkait kecepatannya itu juga harus di bawah rata-rata 25km/jam. Jadi tidak boleh ada kebut-kebutan di jalan. Penggunaannya juga bukan untuk di jalan umum, karena kalau di jalan umum dapat membahayakan pengguna jalan yang lain,” tutupnya. (**)
Komentar