19 Perempuan Disekap di Dalam Roku Diduga Untuk Dijual Jadi Pekerja Seks Komersial, 4 Masih dibawah Umur 

RUBRIK.co.id- Sebanyak 19 orang perempuan disekap dan kemudian di jual untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) 4 diantaranya masih dibawah umur di Tretes , Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hal ini berhasil diungkap Aparat Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Ini diungkapkan oleh Kepala Subdit Renakta Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Eko Yulianto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Hendra Eko Yulianto pengungkapan kasus tersebut mendasari informasi dari masyarakat bahwa ada anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK.

Usai mendapatkan informasi tersebut kepolisian kemudian beregerak untuk menindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan disebuah ruko di Kecamatan Gempol, Pasuruan, pada Senin, 14 November 2022.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan 8 orang perempuan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Setelah petugas keamanan ruko diinterogasi, kedelapan perempuan di bawah penguasaan DGP dan RN.

Tidak sampai disitu usai menemukan depan orang perempuan yang disekap dalam ruko polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek lokasi yang berebeda tepatnya di kompleks perumahan Pesanggarahan Anggrek di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan dilokasi tersebut polisi mendapatkan 11 orang perempuan yang disekap.

” Semua perempuan yang kita temukan di dua lokasi kita telah bawa ke Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan,” kata Hendra.

Dijelaskan Hendra selama berada di ruko dan kompleks perumah para perempuan tersebut dilarang keluar oleh DGP dan RN bahkan telpon genggam mereka disita.(**)

 

 

 

 

Komentar