Setubuhi Anak Gadis 14 Tahun Hingga Pendarahan, Pemuda ini Ditangkap Polisi 

RUBRIK.co.id- Aksi bejat seorang pemuda berinisial AM 25 yang tega menyetubuhi remaja seorang remaja 14 tahun ditangkap pihak kepolisan.

Informasi yang dihimpun kalau pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri untuk makan di rumahnya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 20 November 2022 dirumah pelaku di Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat itu korban berada di rumahnya pelaku kemudian mengamati kondisi rumahnya setalah terlihat sepi pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut

Namun yang paling menyedihkan remaja berusia 14 tahun disetubuhi pemuda berinisial AM (25) hingga pendarahan.

“Awalnya pelaku mengajak bermain korban ke rumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bancakan,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, dalam rilis resminya, Selasa, 22 November 2022.

Sesampainya di rumah pelaku, lanjut Shilton, ternyata sepi dan tidak ada orang lain. Kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya.

Korban Pingsan Selesai melancarkan aksi bejatnya, korban diantar pulang oleh pelaku AM. Karena masih mengalami pendarahan, korban lemas dan pingsan. Kemudian dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis.

Masih di hari yang sama, keluarga korban melapor ke Polres Pandeglang. Setelah keterangan dan bukti dirasa cukup, pelaku ditangkap di hari yang sama. Pelaku AM diancam Pasal 81 ayat 76D dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E, Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.(**)

 

 

Komentar