RUBRIK.co.id,MAKASSAR- Oknum personel Polrestabes Makassar Brigadir Baso Amir dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat atau PTDH. Usut punya usut, Brigadir Baso ketahuan terlibat kasus narkoba.
“PTDH merupakan langkah terakhir yang ditempuh kepolisian yang terbukti melanggar aturan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada wartawan Rabu 15 Maret 2023. Dikutip detik.com
Lando mengatakan Brigadir Baso sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba jenis sabu. Namun ia tak merinci lebih lanjut terkait bentuk penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Brigadir Baso.
“Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023,” lanjutnya
Lando mengatakan pihaknya sudah melaksanakan upacara secara simbolis pemecatan Brigadir Baso.
“Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), dengan menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota polri,” pungkasnya.(int)
Komentar