RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bulukumba. Kejari Bulukumba melakukan penetapan ketiga tersangka masing-masing AAM, ZP dan J, pada Senin, 15 Mei 2023.
Ketiganya langsung dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
“Ia, kita menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AAM, ZP dan J setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan dan memenuhi dua alat bukti,” kata Kepala Kejari Bulukumba, Cahyadi Sabri, saat kepada wartawan (**)
Komentar