RUBRIK.co.id,PINRANG- Remaja inisial KA (18) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial M (15) di rumahnya. Pelaku awalnya mengajak korban ke rumahnya sebelum melakukan aksi bejatnya
“Tim Unit Resmob Polres Pinrang telah mengamankan pelaku penyetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akmad Risal kepada detikSulsel, Jumat 26 Mei 2023.
Pelaku ditangkap di Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Rabu (24/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku diamankan di rumahnya
“Tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku sementara berada di rumahnya di Desa Pincara sehingga tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan mengamankan terduga pelaku,” paparnya.
Risal mengaku KA melakukan pemerkosaan di Desa Pincara, Kecamatan Patampanua pada (12/4) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku awalnya membujuk korban dengan dalih jika teman korban berada di rumahnya.
“Terduga pelaku mengajak dan membujuk korban untuk datang ke rumahnya dengan mengatakan teman korban juga ada di rumahnya,” jelasnya.
Saat tiba di rumahnya pelaku kemudian meminta korban masuk ke dalam kamar. Setelah korban masuk KA lantas menyetubuhi korban berulang kali.
“Korban disuruh masuk di dalam kamar dan pelaku pun menyetubuhi korban secara berulang kali,” pungkasnya.(**)
Komentar