RUBRIK.co.id- Setelah Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus mega korupsi proyek BTS Kominfo. Kini beredar kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo telah berstatus tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Diketahui, Johnny G Plate dan Syahrul adalah menteri di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi – Wapres Maruf Amin yang berasal dari Partai NasDem dan kini mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang.
KPK telah angkat bicara soal kabar penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.
Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.
“Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar,” ujarnya.dikutip dari suara.com.
Terpisah, Menurut sumber Suara.com di internal KPK meyebut, lembaga antirasuah itu telah menggelar ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.
“Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka,” kata sumber Suara.com.
Namun demikian, dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.
“Sprindiknya sih belum terbit,” ujarnya.
Kabar Mentan diduga menjadi tersangka mencuat dari unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu, hari ini.
“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun tersebut.
Dituliskan, Menhan dijerat dengan Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.
“Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. ‘ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,’ bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut,” tulis akun @pedeoproject.
Dituliskan, Mentan diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.
“SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain.”. (Int)
Komentar