Polisi Lalulintas Respon Keluhakan Warga, Tindak Tegas Mobil Melebihi Kapasitas Muatan 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Respon cepat aparat kepolisian dari satuan lalulintas polres Bulukumba, Sulawesi Selatan terkait keluhan warga tentang mobil angkutan barang yang melebihi kapasitas akhirnya dibuktikan.

Dari pantauan wartawan di lokasi polisi lalulintas mendapati sejumlah mobil pickup yang mengangkut daun cengkeh yang melebihi muatan ditindak dengan tilang ditempat.

Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto melalui Kasat lantas Iptu Muh Idris mengatakan kalau pihaknya langsung menurunkan anggota lalulintas untuk melakukan penindakan dilapangan.

” Kita turun langsung ke jalan yang dilalui banyak mobil pengangkut barang yang kapasitas lebih dan terbukti kami temukan ada beberapa mobil yang muatanya melanggar,” ujarnya.

Ditambahkan Idris kalau pihaknya tidak akan mengembalikan toleransi terhadap pelanggar lalulintas yang tidak mau mengikuti aturan.

Bahkan menurut mantan kasat lantas polres Sinjai ini mengatakan kalau sejumlah mobil pickup yang mengakut daun cengkeh yang melintas di desa Pallambarae ke Bontonyeleng ditindak dengan tilang ditempat.

” Memang benar keluhan warga kalau sudah sangat meresahkan dan merugikan, muatan melebihi kapasitas tingginya ada sampai 3 meter jadi kadang memang menyebabkan kabel penerangan warga putus,” tegasnya.

Idris menhimbau agar kendaraan angkutan barang untuk memuat muatan tidak melebihi kapasitas untuk menhindari kecelakaan dan tidak merugikan orang lain.

Bahkan secara tegas kasat lantas akan terus melakukan patroli dilapangan untuk menindak tegas para pelanggaran lalulintas di wilayah kabupaten Bulukumba.

Sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan mobil angkutan daun cengkeh yang beroperasi di sejumlah jalan di kecamatan Gantarang karena dinilai sudah merusak kabel penerangan milik warga serta membahayakan pengendara lain.

Kekesalan warga terhadap mobil pengangkut barang tersebut dilampiaskan dengan melakukan sweeping terhadap kendaraan yang melintas.

Bahkan warga mengaku tidak menhalangi para sopir mobil untuk melintas di jalan asalkan tidak merugikan orang dan pengendara lainya.(**)

Komentar