RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Puluhan kendaraan terjaring operasi penertiban pajak Unit Pelaksana Tugas (UPT) pendapatan wilayah kabupaten Bulukumba rabu 4 Juli 2025.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bulukumba Rudi Ramlan kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
” Benar ada puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terjaring dalam operasi penertiban pajak,” Kata Rudi Ramlan.
Dalam operasi penertiban pajak kendaraan pihaknya juga ikut melibatkan kepolisian dari lalu lintas, jasa raharja, Bapenda, serta dinas perhubungan kabupaten Bulukumba.
Dalam operasi penertiban pajak kendaraan yang dilaksanakan dua kali dalam sehari di lokasi berbeda yakni jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Bintarore dan Desa Taccorong kecamatan Gantarang berhasil dalam operasi penertiban sebanyak 24 unit sepeda motor dan 11 unit mobil.
Dari 35 total kendaraan yang terjaring 21 kendaraan langsung membayar pajak di lokasi dan sisanya diminta untuk datang langsung ke loket kantor samsat Bulukumba untuk membayar.
Lanjut Rudy Ramlan mantan kepala dinas perhubungan kabulaten Bulukumba ini dari 21 kendaraan roda dua yang terjaring dan langsung membayar pajak dengan nilai total Rp7.287.291 juta sementara kendaraan roda empat yang membayar pajak sebanyak 11 kendaraan roda empat dengan total pembayaran Rp35.131.560 juta.
“Selebihnya 2 unit roda dua dan 1 roda empat yang ditemukan tidak bayar pajak ditilang ditempat oleh pihak kepolisian,” Kata Rudy.
Jelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah belasan petugas gabungan dari Badan Pendapatan Daerah, Dinas perhubungan, kepolisian, satpol PP melakukan operasi (razia) dua kali sehari di kabupaten Bulukumba Rabu 4 Mei 2025.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan mengatakan operasi dari petugas gabungan ini menyasar pajak kendaraan baik mobil maupun motor.
Razia pertama kali dipusatkan di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Bintarore kecamatan Ujungbulu depan kantor pajak poros Bulukumba-Makassar, kemudian hanya berselelang beberapa jam petugas kemudian kembali melakukan penerbitan pajak kendaraan di jalan poros Bulukumba-Sinjai tepatnya di desa Taccorong kecamatan Gantarang.
” Iye dua kali operasi penertiban pajak kendaraan mulai dari depan kantor pajak Bintarore kemudian bergeser ke jalan poros desa Taccorong,” Ujar salah seorang petugas yang ikut terlibat dalam operasi yang tidak mau disebutkan namanya Rabu 4 Juli 2025.
Menurut sumber selain melibatkan petugas samsat juga dilibatkan dinas perhubungan, satuan polisi pamon praja dan petugas kepolisian dari satlntas polres Bulukumba.
” Ini penertiban pajak dibekap oleh polisi lalu lintas, perhubungan dan satpol pp kabupaten Bulukumba,” Katanya.
Mail (30) salah seorang pengendara asal kecamatan Gantarang mengaku terpaksa memutar balik kendaraannya setelah melihat dari jauh adanya sejumlah anggota polisi dan petugas dari UPTD samsat Bulukumba melakukan operasi di jalan poros desa Taccorong Rabu sore tadi.
“Saya mau terus sebenarnya pas lihat stnk motor yang saya kendarai ternyata sudah menunggak pajak beberapa hari akhirnya saya balik kendaraan lewat jalan lain,” Kata Mail melalui telpon selulernya.
Menurut Mail bukan hanya di jalan poros desa Taccorong operasi penertiban pajak namun sebelumnya di hari yang sama petugas juga melakukan razia di jalan Sultan Hasanuddin depan kantor pajak.
” Di depan kantor pajak Bintarore juga tadi razia waktu siang karena teman yang telpon,” Kata Mail.
Sementara itu redaksi mendatkan foto surat dengan kop surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Badan Pendapatan Daerah unit pelaksana teknis Badan pendapatan wilayah Bulukumba nomor surat 094/283/UPTBP_BLK /2025 tentan perihal penertiban pajak kendaraan.
Surat tersebut ditujukan langsung ke bupati Bulukumba dengan poin isi dalam surat berdasarkan peraturan gubernur sulawesi selatan nomor 20 tahun 2024 tentan Opsen pajak kendaraan bermotor dan sebagai tindak lanjut keputusan kepala badan pendapatan daerah provinsi sulawesi selatan tentang pembentukan tim pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor maka dimohon kesediaan bupati Bulukumba menugaskan pejabat dan staf dari Badan pendapatan daerah dan dinas perhubungan kabupaten Bulukumba untuk mengikuti kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor pada hari rabu 4 Juli 2025 jam 08:00 pagi sampai 11:30 WITA di depan l
kantor pajal kemudian di lanjutkan pada pukul 14:00 sampai 16:30 di desa Taccorong. ***






