Hasil Gelar Polisi Soal Penyegelan SDN 145 Tuju Dwitiro

Irwan Rubrik
IMG 20250525
Ketfo : SDN 145 Tuju Desa Dwi Tiro kecamatan Bontotiro yang disegel warga

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA — Penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 147 Tuju, Desa Dwitiro, Kecamatan Bontotiro, Bulukumba, telah melalui proses gelar pengaduan di Polres Bulukumba.

 

Sebelumnya kepala sekolah SDN 145 Tuju, melayangkan pengaduan ke unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Reskrim Polres Bulukumba, dimana sekolah tersebut telah disegel oleh oknum warga setempat hampir setahun lamanya.

 

“Sudah dilakukan gelar, kemudian hasilnya belum dapat ditingkatkan ke LP (Laporan Polisi). Dengan alasan dokumen masih didalami, baik bukti pihak teradu maupun pengadu,” kata AKP Marala, Kasi Humas Polres Bulukumba.

 

Dalam proses ini, terungkap bahwa Pemerintah Desa Dwitiro, Kecamatan Bontotiro, mengeluarkan surat keterangan yang terbit pada tahun 2014. Dimana dalam isi surat tersebut berbunyi kepemilikan sebidang tanah yang saat ini ditempati SDN 145 Tuju, Dwitiro, Kecamatan Bontotiro, Bulukumba, yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang menjabat di tahun tersebut.

 

“Penyidik berencana akan memanggil kepala desa untuk mengklarifikasi surat keterangan yang dibuat oleh pemerintah desa pada 2014. Dengan tujuan untuk mengetahui keabsahan dari surat tersebut,” tambah AKP Marala. (**)