RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Pemerintah kabupaten Bulukumba melalui Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus 2025.
Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor: 100.3.4.2/2116 PEM. Surat edaran tersebut ditujukan untuk pimpinan Instansi Pertikal /BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi lembaga pendidikan, kepala OPD,camat, lurah, Desa , kepala UPTD Puskesmas , dan SD, SMP, SMA sederajat..
Pemkab Bulukumba Terbitkan Surat Edaran Pengibaran Bendera
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa pengibaran bendera merah putih dilakukan secara serentak mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025.
Kepada setiap Kantor Pemerintah/Swasta, Perguruan Tinggi, dan Sekolah agar melakukan kegiatan kebersihan lingkungan dan keindahan taman, pengecatan kantor/pagar/pintu gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi, atau hiasan lainnya serta memasang spanduk dengan Tema dan Logo Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025.
Sekedar diketahui kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih saat peringatan HUT RI ternyata sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sementara itu kepala desa Bontonyeleng, kecamatan Gantarang Andi Mauragawali mengaku telah menerima surat edaran bupati Bulukumba untuk memasang .bendera merah putih selama 1 bulan penuh.
Kepala Desa Diminta Tindak Lanjuti Imbauan Bupati
“Saya sudah sampaikan kepada seluruh kepala dusun untuk menindak lanjuti surat edaran ini disetiap masjid untuk dibacakan,” katanya.
Salam surat edaran tersebut ada beberapa poin penting diantaranya pemasangan bendera merah putih bersama umbul-umbul di depan rumah semua warga di mulai hari ini tanggal 1 sampai tanggal 31 Agustus 2025. ***






