5 Janda Jadi Korban TNI Gadungan,Hingga Barang Dicuri

RUBRIK.co.id, Mojokerto- Anggota  TNI AL gadungan Kusnan Ghoibi alias Ali (29) berhasil menipu lima janda dengan men Setelah menyetubuhi lima janda tersebut, ia mencuri barang berharga korban.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Andre Rinaldo Azhar mengatakan, Kusnan telah menipu 5 janda. Pria yang sehari-hari menjadi kuli bangunan ini berpura-pura menjadi anggota TNI AL yang berdinas di Lantamal V Surabaya.

Agar korbannya mau diajak berhubungan badan, tersangka menjanjikan akan menikahi mereka. Saat korban lengah, Kusnan mencuri berbagai barang berharga milik korban. Mulai dari uang tunai, laptop, kartu ATM, ponsel pintar hingga sepeda motor.

“Hasil pengembangan kami korbannya ada lima orang, janda semua,” kata Andre kepada detikcom, Kamis (13/2/2020).

Ia menjelaskan, Kusnan menipu para janda muda sejak April 2019. Korban pertamanya berinisial SJ yang diperdaya di Krian, Sidoarjo.

Selanjutnya tersangka menipu janda berinisial NL pada Agustus 2019. Usai berkencan di sebuah hotel Kecamatan Pungging, Mojokerto, Kusnan mencuri barang berharga korban. Yaitu sebuah ponsel pintar dan sepeda motor Honda Vario bernopol W 3680 XU.

Dua bulan berselang, Kusnan kembali berulah dengan menipu janda berinisial UH. Korban diajak berkencan di wilayah Songgoriti, Malang. Setelahnya, tersangka mencuri laptop, KTP, kartu mahasiswa, kartu minimarket serta uang Rp 200 ribu milik korban.

Kusnan juga menipu janda berinisial IS di Kenjeran, Surabaya pada November 2019. Usai menyetubuhi korban, tersangka membawa kabur ponsel pintar milik korban.

Kedok Kusnan sebagai TNI AL gadungan akhirnya terbongkar setelah menipu janda berinisial TS (32), warga Kecamatan Bubutan, Surabaya. Usai menyetubuhi korban di Vila Jati Pacet, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto, Minggu (2/2), tersangka membawa kabur ponsel, uang Rp 400 ribu dan sepeda motor Honda BeAt milik korban. Akibatnya, TS menderita kerugian sekitar Rp 10 juta.

“Tersangka membawa kabur barang korban dengan berpura-pura keluar vila untuk membeli makan,” terang Andre dikutip dari detik.com

Sadar telah ditipu, TS melaporkan Kusnan ke Polres Mojokerto pada 5 Februari 2020. Tersangka diringkus tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di tempat kos Desa Mbringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, Rabu (12/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

Selain meringkus Kusnan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu satu setel baju loreng, sepatu lars TNI, jaket loreng, rompi bertuliskan Kopaska TNI AL, 2 ponsel milik tersangka dan korban, ATM milik korban, serta sepeda motor Honda Vario.

Akibat perbuatannya, Kusnan dijerat dengan Pasal 362, 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Andre. (Int)

Komentar