Rubrik.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 17 tersangka dalam 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap sepanjang Agustus–September 2026, dengan barang bukti 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite, seperti diumumkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin, 14 September 2026.
Selain total 18.905 liter BBM, polisi menyita 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 pelat nomor kendaraan, dan dua mesin pompa hisap, seperti dilaporkan ANTARA dan Rakyat Sulsel.
“Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter (total 18.905 liter),” kata Djuhandhani, dikutip ANTARA.

Modusnya beragam, mulai dari tangki kendaraan yang dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai nomor kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin, menurut Radar Selatan. Rakyat Sulsel mencatat salah satu barang bukti berupa Mitsubishi Pajero bertangki modifikasi 1.000 liter. Barcode itu kini menjadi syarat pembelian BBM subsidi, termasuk di seluruh SPBU Bulukumba sejak 2024, seperti diberitakan Rubrik.co.id.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Bulukumba dan Selayar Masuk Daftar
Rincian per satuan dimuat ANTARA. Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua perkara dengan dua tersangka, Ditpolairud dua perkara dengan empat tersangka di Makassar, Polres Parepare dua perkara dengan dua tersangka, Polres Toraja Utara satu perkara dengan satu tersangka, dan Polres Wajo satu perkara dengan enam tersangka.
Di wilayah selatan, Polres Bulukumba mengungkap satu perkara dengan satu tersangka dan menyita 825 liter Pertalite serta 750 liter solar dalam jeriken. Polres Kepulauan Selayar juga menangani satu tersangka dengan barang bukti 2.600 liter solar yang diduga ditampung untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Pengungkapan ini diumumkan saat antrean masih terjadi di SPBU. Pada hari yang sama, Satgas BBM Kabupaten Bulukumba menemukan mobil yang diduga dipakai melangsir Pertalite, dilaporkan Radar Selatan. Kelangkaan BBM itu juga menekan petani Bulukumba yang bergantung pada pompa air, seperti diberitakan Rubrik.co.id sebelumnya.
Kapolda Minta Oknum SPBU Ikut Diselidiki
Seluruh 17 tersangka berasal dari pihak pelangsir, belum ada dari SPBU maupun Pertamina, tulis Rakyat Sulsel. Djuhandhani mengaku sepakat bahwa petugas yang mengisi tangki modifikasi juga harus bertanggung jawab, dan memerintahkan penyidik Polda Sulsel serta polres menyelidikinya.
Pengamat hukum pidana UIN Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin menilai penegakan hukum harus membongkar seluruh rantai distribusi, tetapi mengingatkan agar SPBU atau Pertamina tidak langsung dianggap terlibat tanpa pembuktian.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Deny Sukendar, yang hadir di Mapolda, berbicara soal pasokan kepada ANTARA. Ia menyebut penyaluran untuk Makassar mencapai 1.300 kiloliter per hari pada 14 September dan menampik isu pemotongan pengiriman. Tanggapan Pertamina atas dugaan keterlibatan oknum tidak dimuat dalam pemberitaan tersebut.
