RUBRIK.co.id,Bulukumba- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba memastikan tidak ada Calon Perseorangan atau Independen pada Pilkada Bulukumba tahun 2020 mendatang.
“Tidak ada yang mendaftar calon perseorangan hingga tadi malam pukul 24.00 Wita, sejak dibuka 19 Februari 2020 lalu,” katanya kepada Wartawan, Senin, 24 Februari 2020.
Sebelumnya, kata Kaharuddin, ada beberapa yang sempat konsultasi tapi tidak mengambil akun silon.
Sebab itu, lanjutnya, pihaknya telah menetapkan menutup pendaftaran calon perseorangan melalui rapat pleno.
“Yah putra putri terbaik Bulukumba yang ingin maju di Pilkada 2020 tinggal jalur parpol” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ke partai terkait calon perseorangan sudah dilakukan. Sehingga, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi kembali, terkait tahapan pencalonan melalui jalur parpol.
“Yang pasti pelayanan informasi terhadap pengurus parpol yang mau berkonsultasi ke kita, itu terbuka,” jelas Kaharuddin.
Sementara itu, Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum, Syamsul mengatakan, awalnya di perencanaan, pihaknya merancang dua paslon dari jalur perseorangan.
“Di awal kita rancang dua calon perseorangan. Tapi sampai batas waktu, pengajuan syarat dukungan itu tidak ada” terangnya.
Syamsul mengatakan, akun silon itu diberikan kepada LO (Liaison Officer) yang dimandat oleh bakal calon yang akan maju.
“Tapi yang datang ini tidak membawa mandat, hanya berkonsultasi saja,” ujarnya.
“Karena tidak ada maju lewat jalur perseorangan, otomatis kami akan melakukan rasionalisasi anggaran, yang awalnya anggaran untuk calon perseorangan, dialihkan untuk penambahan honor tenaga ad-hoc, yang kami estimasi sekirar 4,5 miliar,” tambahnya. (**)






