RUBRIK.co.id, Bulukumba- Ditengah wabah virus corona yang mulai menyerang Bulukumba Kepolisian polres Bulukumba kembali menangkap lelaki Andi Bin Salang, Umur 23 tahun petani warga Desa Manyampa Kecamatan Ujung Loe dan rekannya Jaya Bin Jumardin umur 27 tahun,Pekerjaan kasir Cafe Idola warga Desa Bira Kecamatan Bontobahari kabupaten Bulukumba Kamis 26 Maret lalu.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui kasat Narkoba AKP Hambali Makka Sabtu 28 Maret kepada Rubrik.co.id membenarkan penangkapan tersebut.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wita satuan Res Narkoba polres Bulukumba telah melakukan penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika gol 1 jenis sabu-sabu.
Hambali Makka menjelaskan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kampung Bira Desa Ara kecamatan Bontobahari Bulukumba akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh terduga pelaku yang diatas sehingga oleh tim Ops Antik Lipu 2020 yang di pimpin oleh Bripka Junaedi berteman langsung bergerak ke lokasi.
Setelah anggota sampai disasaran menemukan terduga pelaku sedang akan melakukan transaksi narkoba tim kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku dan disekitar TKP berjarak kurang lebih sekitar 5 (lima) meter dari terduga pelaku, tim menemukan bungkusan rokok dimana isinya adalah diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) sachet .
” Saat anggota melakukan penggeledahan, kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan rokok yang berisi sabu, namun barang tersebut berhasil ditemukan oleh anggota” Ujar Hambali.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik pelaku Jaya Bin Jumardin.
Sebelum petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku Jaya dan rekannya polisi telah mencurigai kalau pelaku akan berusaha menhilangkan barang bukti namun upaya pelaku tidak berhasil.
“Usai diamankan petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang buktinya dan selanjutnya di bawa ke kantor Polres Bulukumba utk dilakukan riksa guna proses lebih lanjut.
Dari penangkapan kedua pelaku polisi menyita barang bukti 1 sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu,1 bilah badik warna coklat,1 unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha R 15 warna biru ,1 unit kendaraan sepeda motor merek Honda Scopy warna Abu-Abu hitam ,1 buah handpone merek reeelmy warna biru, 1 buah handpone merek Vivo warna putih, dan 1 buah handpone merek Oppo warna hitam.
Ditambahkan Hambali kalau dirinya merasa prihatin dengan kondisi peredaran narkoba di Bulukumba pasalnya saat ini kita tengah menghadapi wabah covid 19 yang mulai menyerang Bulukumba namun disisi lain masih ada masyarakat yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan hal-hal negatif seperti mengedarkan narkoba. (Id)






