Asimilasi Covid-19,ada Napi Narkoba di Bulukumba Bebas

RUBRIK.co.id,Bulukumba- Selain narapidana umum yang resmi bebas di Lembaga Permasyarakatan kelas II Bulukumba juga ada narapidana kasus narkoba yang belum selesai masa tahanananya ikut dibebaskan.

Hal ini diungkapkan kepala Lapas kelas II A Bulukumba Syarifuddin Nakku kepada Rubrik.co.id Rabu 1 April 2020.

Menurut Syarifuddin kalau selain narapidana umum yang dibebaskan perdana kali ini juga ada narapidana kasus narkoba yang dibebaskan.

Menurutnya pembebasan napi kasus narkoba dikarenakan tidak dikenakan peraturan pemerintah Nomor 99.

Menurutnya pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid 19.

Bahkan Syarifuddin masih ada narapidana lainya yang akan menyusul untuk dibebaskan. Jumlah narapidana yang akan dibebaskan di lapas kelas II A Bulukumba berjumlah sekitar 80 orang.

” Bukan yang 23 saja ini, masih ada napi berikutnya yang akan menyusul untuk dibebaska, ” Tutup Syarifuddin (**)

Komentar