RUBRIK.co.id,Bulukumba- Bupati Bulukumba Andi Muh.Sukri Sappewali mengeluarkan edaran tentang pembatasan kegiatan sosial dan usaha dalam rangka percepatan penanganan Corona Kamis 9 April 2020.
Pembatasan kegiatan sosial dan usaha yakni kegiatan operasional perdagangan di pasar dalam kota Bulukumba seperti pasar sentral Bulukumba jam operasional mulai pukul 07:00 – 16:00 Wita, pasar Cekkeng jam operasional pukul 06:00 – 09:00 wita dan pasar Kasuara operasional pukul 06:00 – 09:00 witawita dan termasuk pasar-pasar tradisional yang ada didesa beroperasi dari pukul 06:00 sampai 09:00 pagi hari.
Bukan hanya itu pemilik swalayan, supermarket, minimarket, toko dan kios serta usaha lainnya hanya sampai pukul 21:00 Wita. terkait pencegahan virus corona atau COVID-19.
Pembatasan kegiatan lainya adalah lapangan pemuda, stadion mini, gedung olaraga, Cekkeng Nursery, alung-alung kota dan pasilitas olaraga lainyalainya ditutup sementara.
Bupati meminta agar semua warga wajib menggunakan masker dan untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri
“Hal ini dilakukan tidak lain sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.(**)
Komentar