RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Ustadz Armayadi pengurus Dai Muda Bulukumba melaporkan pemilik akun Facebook ‘Nak Rantau Jhy’ kepihak kepolisian polres Bulukumba karena mengunggah fotonya disertai dengan caption ujaran kebencian.
Kepada Rubrik.co.id, Sabtu 25 April 2020 Ustadz Armayadi membenarkan hal tersebut kalau dirinya telah melaporkan akun Facebook Nak Rantau Jhy’ kebagian tindak pidana tertentu (Tipiter) polres Bulukumba.
” Saya merasa nama baik saya dicemarkan dengan unggahan dan status yang ditulis akun atas nama Rantau Jhy sehingga saya ambil langkah hukum,” Kata Ustadz Armayadi.
Bahkan Ustadz Armayadi mengaku tidak lama usai dilaporkan, pemilik akun tersebut telah diamankan pihak kepolisian.
Ustadz Armayadi mengungkapkan, bahwa pemilik akun yang mencaci makinya di sosial media tersebut, merupakan tetangga rumahnya sendiri di Dusun Bacari, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra membenarkan hal tersebut bahwa pemilik akun ‘Nak Rantau Jhy’ merupakan warga Bicari, Desa Palambarae, atas nama Rudi Bin Pabbottingi telah diamankan oleh polisi dari Bhabinkamtibmas desa Pallambarae dibekap oleh babinsa.
“Rudi bin Pabbotingi pemilik akun Nak Rantau Jhy telah diamankan dan kemudian telah diserahkan ke polres Bulukumba,” Ujarnya.
Lanjut AKP Berry, terduga pelaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bulukumba terikat laporan tersebut.
“Disini saya sampaikan bahwa sifatnya terduga pelaku masih diamankan, belum ditahan. Karena laporan ini masih proses penyidikan.” Tutup Berry Juana Putra. (**)
Komentar