RUBRIK.co.id,JAKARTA- Rencana pemberian pulsa kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian/lembaga sudah mendapatkan lampu hijau. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan restu terkait kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020.dikutip dari detik.com
“Ibu sudah setuju tapi tinggal penetapan saja,” ujarnya.
Askolani menambahkan, pelaksanaannya menunggu peraturan yang diteken oleh Sri Mulyani. Bentuknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika sudah diteken pemberian pulsa sebesar Rp 200 ribu bisa dilakukan bulan ini.
Ditemui di lokasi yang sama, Sri Mulyani mengatakan dirinya sudah memberikan restu terkait rencana tersebut. Saat ini pelaksanaannya sedang dipersiapkan dasar kebijakannya.
“Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai kementerian dan lembaga. Insyaallah bisa (Agustus 2020),” terangnya.
Sekadar informasi, kebijakan pemberian pulsa kepada PNS sejatinya sudah ada dan besarannya Rp 150 ribu. Dengan adanya keputusan ini maka besarannya ditambah.
Namun kebijakan pemberian pulsa itu juga dikembalikan kepada kementerian dan lembaga masing-masing terkait PNS mana yang berhak diberikan fasilitas pulsa.
Kemenkeu hanya memberikan pedoman standar biaya. Untuk anggarannya juga menggunakan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga. Sehingga dengan adanya kebijakan kenaikan pemberian pulsa, kementerian dan lembaga bisa melakukan realokasi anggarannya.(int)
Komentar