Baru 9 Bulan, Polisi Sudah Tangkap 57 Orang Pelaku Narkoba di Bulukumba

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- paya memerangi penyalahgunaan narkotika hingga, terus dilakukan oleh Polres Bulukumba.

Selama 2020 berjalan , Polres Bulukumba menangani sebanyak 41 kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui Wakapolres Kompol Syarifuddin mengungkapkan, Res Narkoba fan jajaran selama bulan Januari-September berjalan berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan total tersangka 57 orang.

Menurut Kompol Syarifuddin kalau dari 57 pelaku yang diamankan, rata-rata masuk dalam kategori pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Wakapolres menyampaikan, upaya tersebut merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polres Bulukumba yang tanpa henti dan tanpa lelah memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bulukumba.

“Keberhasilan ini berkat kerjasama semua jajaran. Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Resnarkoba dan jajaran polres yang telah kerja keras dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Bulukumba,” Katanya.

Menurut Mantan Kapolsek Gantarang ini rata-rata pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar. (**)

Komentar