KASN Perintahkan BKPSDM Beri Sanksi ke Sekda Bulukumba

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Sekertaris Daerah (Sekda) Andi Bau Amal disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan bersikap tidak netral dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba. Dimana Bau Amal mendaftarkan dirinya di beberapa partai politik (Parpol) untuk ikut kontestasi Pilkada Bulukumba.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba untuk memberikan sanksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal.

Selain Andi Bau Amal, KASN juga merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi kepada staff Administrasi Sarana dan Prasarana Disdikbud Bulukumba, Andi Ikhwan. Ia dianggap terbukti membuat postingan atau mengunggah dan menyebarluaskan foto salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba.

“Sementara dalam proses (sanksinya), karena batas waktu 14 hari harus ditindaklanjuti,” kata Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Jumat, 15 Mei 2020.

“Kita tetap mengacu pada putuskan KASN, ada 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi itu. Sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada Andi Ikhwan, dan hukuman disiplin sedang kepada Andi Bau Amal,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut enggan memberikan respon

Sekadar diketahui, sebelumnya, dua ASN Bulukumba telah diberikan sanksi karena tak netral. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pariwisata Bulukumba Andi Mattampawali, dan juga staff Bappeda Bulukumba Andi Fajar. (**)