BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Pantai Tebing Apparalang berada di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan memungut tarif masuk Rp10.000 per pengunjung. Pada Senin, 8 Juni 2026, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Bulukumba menyatakan pengelolaan kawasan itu belum berizin sehingga retribusi yang ditarik masuk kategori pungutan liar.
Pengelola lapangan Apparalang adalah Yayasan Perintis Wisata Apparalang. Lembaga itu sebelumnya berbentuk komunitas bernama Apparalang dan menangani kawasan tersebut sejak 2016, atau sekitar sepuluh tahun sebelum polemik legalitasnya mengemuka.
Status Lahan dan Legalitas Pengelolaan
Lahan Apparalang berstatus tanah negara yang berfungsi sebagai kawasan penyangga hutan lindung. Karena itu pengelolaannya menuntut izin dari pemerintah.
Kepala Disparpora Bulukumba Hj. Hamrina Andi Muri menyampaikan penilaian dinasnya secara terbuka.
“Pihak yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena tidak memiliki izin, maka retribusi yang dipungut dinilai sebagai pungutan liar (pungli),” kata Hamrina, dilansir SulawesiPos.
Hamrina menambahkan bahwa tarikan itu tidak pernah sampai ke kas daerah. “Selama dikelola pihak yayasan, tidak pernah ada kontribusi PAD yang masuk ke daerah,” ujarnya, seperti diberitakan Berita-Indo.
Di sisi lain, Pemkab Bulukumba tercatat menggelontorkan sekitar Rp1,5 miliar pada 2013 sampai 2016 untuk kawasan itu. Dana tersebut dipakai membangun perpipaan, gazebo, akses jalan, anak tangga, dan menara pandang.
Posisi itu berbeda dengan objek wisata lain di kabupaten yang sama. Pantai Bira, misalnya, menarik retribusi berdasarkan peraturan daerah.
Polemik setelah Pengunjung Terseret Ombak
Persoalan legalitas mengemuka setelah seorang siswi SMA, Elmi Febrianti (17), terseret ombak saat berswafoto di lokasi pada Minggu, 7 Juni 2026. Pencarian berlangsung hampir sepuluh jam.
Korban ditemukan meninggal pada Senin, 8 Juni 2026. Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf kemudian menutup sementara Apparalang.
Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan sikap pemerintah daerah. “Kita tentu menyayangkan kejadian yang memakan korban dari pengunjung ini,” katanya, dilansir IDN Times Sulsel.
Rencana Pengambilalihan oleh Pemkab
Pemkab Bulukumba menyebut sejumlah langkah untuk mengambil alih pengelolaan dari yayasan. Langkah itu meliputi penyusunan kebijakan, penganggaran, koordinasi lintas sektor, mediasi, inventarisasi aset, hingga penegakan hukum.
Apparalang termasuk kawasan pesisir di Kecamatan Bonto Bahari, wilayah yang juga menaungi Bira dan Tanah Beru. Sebagian destinasi kabupaten ini sudah terdaftar dalam pendataan objek wisata Bulukumba.
Sampai Rabu, 30 September 2026, belum ditemukan pemberitaan yang menyatakan Apparalang dibuka kembali secara resmi atau pengelolaannya sudah beralih ke Pemkab. Status terakhir yang terverifikasi tetap penutupan sementara sejak Juni 2026. ***
