RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Jajaran kepolisian dari Res Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan tiga pelaku narkoba Rabu 3 Juni 2020.
Ketiga pelaku masing-masing Zulqadri Asdar Alias Kade Bin Asdar Rumpang 22 Tahun Tenaga Honorer Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba (Tagana) warga alan Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu, Multazam Alias Multa Bin H. Arifuddin 30 Tahun, Wiraswasta,Jalan Serikaya Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu, Andri Gunawan Alias Anggun Bin H. Harsi Kulasse ,42 Tahun (pecatan Polisi) warga Jalan Hertasning Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP. Hambali Makka Rabu malam 3 Juni kepada Rubrik.co.id mengatakan kalau ketiga pelaku di tangkap Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba sekitar pukul 16:00 Wita.
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi shabu tepatnya di Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba
Dan selanjutnya anggota Opsnal Resnarkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan pengintaian
Hambali Makka mengatakan penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh dirinya didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Andi Umar dan Kaurmintu Sat Resnarkoba Aiptu Suriadi melakukan pengintaian.
Tidak lama melalukan pengintaian melintas pelaku Zulqadri Asdar Alias Kade Bin Asdar Rumpang yang dicurigai membawa ataupun menguasai narkotika golongan I jenis sabu, usai diamankan pelaku kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.
Menurut kasat Narkoba AKP. Hambali Makka tidak sampai disitu polisi kemudian menginterogasi pelaku dilapangan pelaku mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dengan cara ia beli dengan harga Rp. 250.000 dari seseorang laki-laki seorang lelaki bernama Rusli warga di Kecamatan Ujung Loe.Selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap Rusli namun yang bersangkutan tidak berada dirumahnya.
Selanjutnya pelaku Zulqadri Asdar Alias Kade mengakui bahwa ia bersama temannya naik kendaraan mobil Honda jazz yang ia parkir dipinggir jalan Poros Ujung Loe dan kemudian anggota bergerak kelokasi dan menemukan pelaku Andri Gunawan Alias Anggun diatas kendaraan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik doubel klip yang diduga sisa sabu serta sendok shabu dan bagian dari alat hisap shabu (bon).
Saat diitrogasi pelaku Andri Gunawan mengakui bahwa ia bersama-sama dengan Zulqadri Asdar Alias Kade datang dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Dari keterangan dua pelaku menyebutkan bahwa barang bukti yang ditemukan diatas kendaraan mobil Honda jazz tersebut adalah merupakan milik dari pelalu Multazam Alias Multa anggota kemudian melakukan penangkapan tepatnya di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
” Saat di tangkap pelaku Multazam Alias Multa
mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di mobil Honda jazz merupakan miliknya,”ujar Hambali.
Ditambahkan Hambali Makka pelaku Zulqadri Asdar Alias Kade Andri Gunawan Alias Anggun merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Bulukumba.
Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan ketiga terduga tersebut diatas dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam penangkapan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,55 gram, 3 buah plastik doubel klip yang diduga sisa narkotika golongan I jenis shabu, satu buah sendok shabu warna putih bening, satu set bagian dari bon (alat hisap sabu) yang terdiri dari tutup botol yang memiliki dua lubang, pireks serta pipet, dua unit handphone merk vivo warna hitam, serta unit mobil,” Tutup AKP. Hambali Makka. (**)






