Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka

Redaksi Rubrik
Tumpukan tebal lembaran kertas dan berkas dokumen berbagai warna yang dijepit dalam ordner, difoto dari samping
Tumpukan berkas dokumen. Foto: Niklas Bildhauer / Wikimedia Commons, CC BY-SA 2.0

MAKASSAR, Rubrik.co.id – Penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Langkah itu disampaikan dalam rilis perkembangan perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin, 28 September 2026.

Perkara yang disidik menyangkut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa tahun 2025 sampai 2026.

Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menyebut ada lima surat yang diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan tersangka.

Lima Surat yang Diterbitkan Penyidik

“Pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortastipidkor terkait dengan penetapan tersangka. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT,” kata Jufri, dilansir ANTARA.

Surat ketiga ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar penetapan tersangka itu diketahui dan ditindaklanjuti pemerintah provinsi.

Surat keempat berupa panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Surat kelima dikirim kepada saksi-saksi, termasuk untuk mendalami dugaan adanya pihak yang menghalangi penyidikan.

“Yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan,” ujarnya.

30 Saksi dan Empat Ahli Diperiksa

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan memeriksa 30 saksi dan empat ahli.

Penyidikan mencakup empat rangkaian peristiwa, yakni dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Di antaranya dugaan gratifikasi pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh sebuah pengembang perumahan, dugaan penerimaan dana terkait pembukaan gerai ritel modern, serta dugaan penerimaan uang pada pengurusan izin bangunan sebuah perumahan.

Dugaan penerimaan dana terkait gerai ritel modern disebut digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian sebuah kendaraan.

Penyidik Polda Sulsel juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan menyatakan pendalaman perkara masih berlanjut, sebagaimana diberitakan Radar Selatan.

Kelanjutan dari Penetapan Tersangka

Penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka beserta penyitaan aset sudah diberitakan Rubrik.co.id dalam laporan penetapan tersangka Bupati Gowa.

Gowa berbatasan langsung dengan Makassar dan termasuk kabupaten penyangga ibu kota provinsi. Perkembangan ekonomi kawasan itu pernah dirangkum Rubrik.co.id dalam laporan pertumbuhan ekonomi Makassar.

Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti bersalah. Penilaian atas dugaan tersebut berada di pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan. ***