RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pelaku pencurian kotak amal masjid di Bulukumba Sudi alias Ceceng Bin Uddin (25), Warga Dusun Kampung Beru Desa Sapanan Kecamatan Kajang terancam 7 tahun penjara.
Kapolsek Ujung Bulu AKP.H.Syarifuddin melalui kanit Reskrim Aiptu Abdul Salam mengatakan perbuatannya pelaku diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, karena dinilai melanggar Pasal 363 KUHP .
” Pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUHP dengan acaman tujuh tahun penjara,”kata Abdul Salam.
Bahkan Abdul Salam mengatakan dari hasil penyelidikan sementara pelaku mengakui kalau dirinya juga yang mengambil kota amal masjid di MAN Bulukumba beberapa waktu lalu yang terekam CCTV masjid.
” Pelaku juga yang mengambil kotak amal masjid yang ada di MAN Bulukumba yang sempat terekam CCTV beberapa waktu lalu,”katanya.
Dihadapan polisi pelaku mengaku kalau uang hasil pencurian kotak amal masjid baik di Bulukumba maupun kabupaten lainya termasuk Bantaeng digunakan untuk keperluan pribadi.
” Pelaku bukan hanya beroperasi di Bulukumba , pelaku juga kerap beroperasi di kabupaten Bantaeng,”ujar Abdul Salam
Ditambahkan Kanit Reskrim saat ini polisi masih terus melalukan penyelidikan untuk mengetahui masjid mana saja lokasi pelaku melakukan aksinya. (**)






