Tersangka, Oknum ASN di Sekretariat DPRD Bulukumba Terancam Dipecat 

Irwan Rubrik
wp oknum asn
Ilustrasi ASN

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan terancam dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

Dari data yang diperoleh redaksi menyebutkan tiga oknum ASN di kabupaten Bulukumba yang terjerat narkoba di antaranya PY oknum ASN kecamatan Ujung loe, SU oknum ASN di Sekretariat DPRD dan RA oknum ASN sipir lapas Bulukumba.

Kabid Humas Dinas Kominfo Kabupaten Bulukumba Andi Ayatullah mengatakan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang ASN mengatur beberapa sanksi diantaranya sanksi teguran lisan, penundaan pangkat dan kenaikan pangkat dan sanksi terberat adalah pemecatan.

Andi Ayatullah mengatakan untuk dua orang ASN dilingkup pemerintah yakni PY dan SU bisa terancam sanksi berat sampai dengan pemecatan.

Jika kedua oknum tersebut terbukti maka terlibat penggunaan narkoba maka sanksi pedina sudah pasti dikenakan terhadap para pelaku. Untuk oknum ASN bisa dlakukan pemberhentian hormat dari ASN (administratif) dan bisa dihilangkan hak pensiun tergantung kasusnya.

“Kita lihat ke depan proses hukumnya dan putusan kalau memang sudah memenuhi unsur makan secara aturan akan dilakukan pemecatan,” Tegas Andi Ullah sapaan akrabnya Andi Ayatullah rabu 18 Juni 2025.

Diberitakan sebelumnya tiga orang ASN di kabupaten Bulukumba terjerat kasus barkoba dua orang diantaranya adalah pegawai pemerintah kabupaten dan satunya adalah ASN sipir lapas.

Terakhir kasus narkoba yang menjerat SU oknum pegawai sekretariat DPRD Bulukumba juga telah ditetapkan tersangka dan menunggu proses hukum lebih lanjut.***