RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Internal sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS).
Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor desa Bontonyeleng, kecamatan Gantarang diikuti oleh kepala desa, Imam Desa , Kepala Dusun (Kadus) , Badan Pemberdayaan Desa (BPD) , tokoh agama, masyarakat , pemuda dan staf desa
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Gantarang Syarifuddin yang menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap isi surat edaran tersebut oleh seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa program ini harus dikawal serius agar dapat tersosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Menurut Syaripuddin Program GAS adalah gerakan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan,” jelasnya dalam arahannya.
Program GAS untuk Legalitas Pernikahan di Gantarang
Ditambahkan Syarif sapaan akrab Syaripuddin menyampaikan bahwa pencatatan nikah tidak hanya sekadar formalitas, tetapi harus ditempuh melalui pendekatan yang edukatif, partisipatif, dan berbasis data agar mampu menyentuh masyarakat secara menyeluruh.
Pelaksanaan GAS dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 Desember 2025. Selama periode tersebut, kegiatan akan mencakup tahapan persiapan, pendataan, klasifikasi, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Kepala KUA Gantarang berharap pada akhir tahun 2025, seluruh warga Kecamatan Gantarang yang telah menikah secara sah dapat mencatatkan pernikahannya di KUA dan memiliki dokumen resmi berupa Buku Nikah.
Surat edaran ini akan ditembuskan kepada Camat Ujung Bulu, para Lurah, Kepala Lingkungan, dan tokoh masyarakat. Informasi terkait program ini juga akan disampaikan secara terbuka di masjid, mushalla, serta tempat umum lainnya. Setelah tahap penyampaian informasi, tim pelaksana yang telah dibentuk akan mulai melaksanakan sosialisasi langsung ke masyarakat sesuai jadwal yang disusun.
Kepala KUA berharap program ini dapat berjalan optimal serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan legalitas pernikahan di masyarakat.
“Rapat ini menjadi tonggak penting bagi KUA Ujung Bulu dalam menata langkah ke depan, menjadikan ASN lebih adaptif, layanan lebih solutif, serta membumikan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan dinamis,” tutupnya.
Sementara itu Kepala desa Bontonyeleng Andi Mauragawali dengan adanya program GAS dari kementerian agama Republik Indonesia melakukan departemen agama di setiap kabupaten dan kecamatan mengajak untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat RT/RW Kepala Dusun untuk dilakukan pendataan dan dilakukan pendampingan.
Buku nikah ini lanjut Opu sapaan akrab Andi Mauragawali adalah bukti legalitas pernikahan yang sah secara agama dan legal dimata hukum, terlebih di pemerintahan, selain itu buku nikah juga bisa menghindari pernikahan ganda.
Manfaat Buku Nikah bagi Administrasi Kependudukan
” Untuk itu kami himbau masyarakat desa Bontonyeleng yang sampai saat ini belum memiliki buku nikah agar segera melaporkan untuk kami tindak lanjuti atau Dan bisa mengikuti isbat,” katanya.
Ada tiga poin menurut Opu yang perlu diperhatikan dalam surat edaran dari Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan KUA Gantarang diantaranya:
1. Pasangan yang telah melakukan perkawinan secara agama islam dan hidup namun belum tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengo.
2. Pasangam yang telah menikah secara agama islam namum tidak hidup bersama.
3. Pasangan yang telah hidup bersama tanpa kejelasan status akad nikah dan tanpa pencatatan pernikahan.
Mengapa, buku nikah sangat penting dalam rumah tangga, baik pengurusan administrasi kependudukan hingga sekolah bagi warga yang sudah memiliki anak,” Terang Opu, Kamis 17 Juli 2025.
Sekarang Kementerian Agama akan hadir untuk mencatat warga masyarakat yang sudah menikah dan belum tercatat di KUA
Silahkan masukkan data Diri Anda dalam link pendataan dibawah ini:
https://forms.gle/PxaNaJFTkETDTV978
Terimakasih atas partisipasinya
CP.
A.n Arsyul Ikram Ar-Rasyid, S.H 085340555196
A.n Sakramawati, S.pd., M.Pd 085343780676.***






