9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dihalalkan, Wanita ini Gugat Pacar Rp1 Miliar ke Pengadilan

Irwan Syah
suasana depan Pengadilan Negeri Banyumas tempat gugatan dilayangkan
Ilustrasi (foto-int)

RUBRIK.co.id – Sembilan tahun menjalin hubungan dengan status pacaran, namun tak kunjung dihalalkan (nikahi) NR (41) seorang wanita paruh bayah menuntut mantan kekasihnya berinisial R (44) senilai Rp1 Miliar rupiah.

NR resmi menggugat sang pujaan hati ke pengadilan negeri Bayumas,Jawa Tengah dimana sang wanita tinggal.

Dari pengakuan NR kalau sejak umur 23 tahun sudah di pacari oleh lelaki R dan bahkan mengaku sudah tinggal bersama dan telah melahirkan seorang anak yang saat ini berumur 5 tahun, namun janji untuk dinikahi tak kunjung dilakukan oleh pacarnya.

Kisah Panjang Hubungan hingga Berujung Gugatan

Ironisnya lagi setelah punya anak sudah berusia lima tahun dia malah ditinggalkan oleh R , hal ini kemudian diadukan ujar NR saat ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu melansir dari Tribunjatim melalui situs Tribun Timur.com, Kamis 28 Agustus 2025.

Bahkan NR mengaku sejak pacaran dengan R dia yang selalu menanggung biaya hidup kekasihnya tersebut yang merupakan tenaga honorer di sebuah universitas negeri di Purwokerto.

Tuntutan Ganti Rugi dan Proses Hukum yang Ditempuh

Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.

“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar.

Menurut kuasa hukumnya Djoko gugatan tersebut bukan hanya memperjuangkan hak kliennya, namun sebagai bentuk peringatan dan edukasi kepada masyarakat agar kedepannya tidak ada lagi korban seperti yang dialami kliennya NR.

“Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan.” Ujar Djoko.***