Daerah  

Kopi Arabika Kahayya Bulukumba Resmi Indikasi Geografis

Redaksi Rubrik
Tumpukan buah kopi ceri arabika berwarna merah matang di dalam wadah berlatar gelap setelah dipetik dari kebun
Ilustrasi buah kopi ceri arabika hasil panen, dipotret di Pegunungan Arfak, Papua Barat, bukan kebun kopi di Kahayya, Bulukumba. Foto: Seriany Tonglo / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Kopi Arabika Kahayya Bulukumba tercatat dalam daftar Indikasi Geografis Terdaftar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor sertifikat ID G 000000237. Sertifikatnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026, dan status terdaftar itu masih tercantum saat basis data DJKI diperiksa pada September 2026.

Kopi itu dibudidayakan di dataran tinggi Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Deskripsi resmi yang dimuat DJKI Kementerian Hukum menyebut ketinggian kebunnya 900 sampai 1.800 meter di atas permukaan laut, dengan tradisi budidaya yang disebut berlangsung sejak abad ke-18.

Toples kaca bertuliskan Arabica berisi biji kopi sangrai, berdiri di atas kain goni dengan tumpukan biji kopi hijau di sekitarnya
Ilustrasi biji kopi arabika sangrai dan biji hijau, bukan produk bersertifikat indikasi geografis Kopi Arabika Kahayya Bulukumba. Foto: Macyagin / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0
Keterangan Isi
Nama terdaftar Kopi Arabika Kahayya Bulukumba
Nomor sertifikat ID G 000000237
Nomor permohonan E-IG.15.2024.000020
Permohonan diterima 7 Juli 2025
Pemeriksaan substantif Senin, 15 September 2025, secara daring
Penyerahan sertifikat Rabu, 4 Februari 2026, Pantai Merpati Bulukumba
Pemohon Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Kahayya
Wilayah Dataran tinggi Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
Ketinggian kebun 900-1.800 meter di atas permukaan laut
Klon yang dikembangkan Lini S-795, USDA 762, Kartika, Komasti, Gayo 2, Yellow Caturra
Hasil uji Puslitkoka Mutu 1 SNI 01-2907-2008; kadar air 12,1 persen; nilai cacat 1,1; kadar kotoran 0 persen
Nilai uji cita rasa 83,25-86,25 (specialty grade)
Profil rasa Brown sugar, honeyed, flowery, bright acidity, heavy body
Standar minimum MPIG SNI mutu 2, nilai cita rasa minimal 80
Bentuk produk Green bean proses cuci, kopi sangrai, kopi bubuk

Sumber: DJKI Kementerian Hukum, daftar Indikasi Geografis Terdaftar dan deskripsi permohonan E-IG.15.2024.000020, diperiksa 23 September 2026; tanggal pemeriksaan substantif dari Kanwil Kemenkum Sulsel, 16 September 2025; tanggal penyerahan sertifikat dari Pemkab Bulukumba.

Bagaimana Proses Pendaftarannya Berjalan?

Permohonan diajukan MPIG Kopi Arabika Kahayya dan didampingi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Basis data DJKI mencatat permohonan itu diterima pada 7 Juli 2025. Pemeriksaan substantif digelar secara daring pada Senin, 15 September 2025, dengan pemeriksa Djoko Soemarno dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia serta Muhammad Rifan dari Arise+.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba, Iwan Setiawan Suyuti, menyebut target waktunya. “Kami berharap 3 IG yang diusulkan, termasuk Kopi Kahayya ini bisa mendapatkan pelindungan hukum melalui pendaftaran dan menjadi kado ulang tahun nantinya pada saat HUT Bulukumba di Bulan Februari,” katanya, seperti dimuat situs Kanwil Kemenkum Sulsel.

Target itu tercapai. Piagam sertifikat untuk Kopi Arabika Kahayya, Tenun Kajang, dan Tenun Bira diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Teguh Firmanto, kepada Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf pada malam ramah tamah Hari Jadi Kabupaten Bulukumba ke-66 di Pantai Merpati, Rabu, 4 Februari 2026, menurut rilis Pemkab Bulukumba.

Apa Akibat Status Indikasi Geografis Itu?

Hanya produk yang berasal dari wilayah yang ditetapkan dan memenuhi standar MPIG yang berhak memakai nama Kopi Arabika Kahayya Bulukumba. “Sertifikat Indikasi Geografis ini untuk melindungi produk khas Bulukumba dari klaim pihak lain, sekaligus meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal kita,” ujar Bupati dalam rilis yang sama.

Perlindungan itu sudah diuji. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, Kanwil Kemenkum Sulsel mendampingi MPIG menangani pengaduan soal dugaan penggunaan nama dan logo sertifikat IG oleh pihak yang diduga bukan anggota resmi, seperti dilaporkan Rakyat Sulsel. Kakanwil Andi Basmal meminta MPIG lebih dulu menempuh verifikasi lapangan dan mediasi sebelum langkah hukum formal.

Liputan Rubrik tentang Bulukumba

Kecamatan Kindang, tempat kebun kopi itu berada, termasuk dalam daftar 10 kecamatan di Bulukumba. Rubrik.co.id juga memberitakan rekor MURI minum kopi gula aren di Bulukumba dan produk kriya Bulukumba di Inacraft 2025.