Daerah  

BPN Usul Ukur Ulang Lahan Bontomanai yang Disengketakan

Redaksi Rubrik
Petak sawah berair dengan tanaman padi muda memanjang sampai kaki langit, dengan dua pohon kelapa dan permukiman kecil di kejauhan
Ilustrasi hamparan sawah di Sulawesi Selatan. Foto ini diambil di Kabupaten Gowa, bukan di Desa Bontomanai. Foto: Haninels / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulukumba menyarankan pengukuran ulang atas bidang tanah yang dipersoalkan warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Saran itu muncul dalam forum penguatan kapasitas hak asasi manusia yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan di desa tersebut, sebagaimana dilaporkan Rakyat Sulsel pada Rabu, 23 September 2026.

Forum itu bertema “Membangun Dialog Inklusif: Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Berbasis Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM di Desa Bontomanai”. Kegiatan dipandu Penggerak HAM Desa Bontomanai, Firdayanti, dan menghadirkan dua penanggung jawab dari Kemenham Sulsel, Rudy Awal dan Muhammad Akmal, serta narasumber dari BPN Kabupaten Bulukumba.

Sertifikat 1983 dan Pemekaran Desa 1988

Menurut laporan itu, persoalan lahan mengemuka ketika warga menanyakan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan Universitas Hasanuddin. Seorang warga meminta penjelasan mengenai nomor sertifikat, tahun penerbitan, sampai riwayat dokumennya.

BPN Kabupaten Bulukumba menjawab bahwa sertifikat yang dibahas terbit pada 1983 dengan lokasi tercantum di Desa Tanah Harapan. Sekretaris desa dan warga kemudian memaparkan bahwa pada 1988 terjadi pemekaran yang melahirkan tiga desa sekaligus, yakni Bontomanai, Tanah Harapan, dan Batukaropa. Warga menyatakan objek lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Desa Bontomanai, sementara dokumen pertanahan yang dibahas menyebut nomenklatur Desa Tanah Harapan.

Dua orang membentangkan meteran gulung menyusuri tepi jalan beraspal di sebidang tanah kosong berumput yang dikelilingi pohon kelapa
Ilustrasi pengukuran bidang tanah memakai meteran. Foto ini bukan diambil di Bulukumba dan tidak menggambarkan lahan yang dipersoalkan. Foto: Fotokannan / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Perbedaan pemahaman soal letak dan batas wilayah itulah yang menurut laporan tersebut perlu diklarifikasi. BPN lalu menyarankan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang dipersoalkan, termasuk memeriksa keterkaitannya dengan permukiman warga. Forum tidak menyebut tenggat pelaksanaan pengukuran itu.

Bukan Gesekan Lahan Pertama di Tiga Desa Itu

Rubrik.co.id melaporkan pada Jumat, 19 September 2026, bahwa Kemenham Sulsel sebelumnya menggelar diskusi kelompok terarah di desa yang sama pada Rabu, 16 September 2026. Dalam pemetaan keluhan warga Bontomanai itu, sengketa lahan irigasi sawah antarwarga muncul berdampingan dengan persoalan data penerima bantuan sosial dan KTP yang belum diperbarui. Bontomanai merupakan salah satu Desa Sadar HAM binaan Kemenham Sulsel.

Gesekan atas penguasaan tanah di tiga desa hasil pemekaran itu juga pernah terjadi dengan pihak yang berbeda. Pada Kamis, 31 Maret 2022, Rubrik.co.id memberitakan penertiban aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Batukaropa, yang dalam pemberitaan tersebut disebut sebagai bagian Desa Tanah Harapan. Penertiban lahan Instalasi Kebun Benih itu memakai dasar sertifikat hak pakai yang berbeda, yakni Nomor 1 Bontomanai tertanggal 12 Juni 1981 seluas 623.950 meter persegi, dan tidak berkaitan dengan sertifikat 1983 yang dibahas dalam forum.

Rilau Ale beribu kota di Palampang dan terdiri atas 14 desa dan 1 kelurahan, dengan rincian wilayah dimuat dalam profil Kecamatan Rilau Ale.