LBH: Empat Warga Bantaeng Tersangka Penebangan Hutan

Redaksi Rubrik
Tegakan pohon pinus dipotret dari bawah, batang-batangnya memancar ke arah langit terang dengan tajuk hijau di puncaknya
Tegakan pohon pinus (Pinus merkusii); lokasi tidak disebutkan di berkas sumber dan bukan kawasan hutan Desa Bontolojong. Foto: Sadarachmat / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

BANTAENG, Rubrik.co.id – Empat orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka perkara penebangan pohon di kawasan hutan Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada 1 September 2026. Penetapan itu dinyatakan Lembaga Bantuan Hukum Makassar selaku kuasa hukum keempat orang tersebut, lewat rilis tertulis bertanggal 9 September 2026. Menurut LBH Makassar, keempatnya adalah seorang pemilik lahan asal Desa Bontomarannu, seorang warga Desa Bontolojong yang bekerja memotong kayu, Kepala Desa Bontolojong, dan seorang pejabat Seksi Perlindungan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Bialo.

Lembaga itu menyebut keempatnya dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 12 huruf c juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dua orang di antaranya memenuhi panggilan penyidik pada 9 September 2026, menurut rilis LBH Makassar yang juga dimuat Radar Selatan.

Kronologi Versi Kuasa Hukum: Pohon Tumbang di Jalan Poros

Menurut rilis itu, perkara bermula pada akhir Desember 2025 ketika sejumlah pohon pinus tumbang melintang di Jalan Poros Bontolojong dan menutup akses lalu lintas. Pemilik lahan melaporkan keadaan tersebut kepada kepala desa, lalu digelar musyawarah warga yang menyepakati sisa kayu pohon tumbang itu ditebang. Kepala desa disebut berkoordinasi dengan pejabat Seksi Perlindungan KPH Bialo sebelum penebangan dikerjakan.

Pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, warga yang sedang mengerjakan kayu itu didatangi petugas polisi kehutanan, kepolisian, dan dua personel TNI. Gergaji mesin miliknya disita. “Saya tidak tahu kalau kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, disana area garapan warga,” kata warga Desa Bontolojong itu dalam rilis LBH Makassar. Lembaga tersebut menyebut warga kehilangan mata pencaharian setelah alat kerjanya disita.

Air terjun kecil jatuh di antara batu berlumut dan rimbunan daun basah di lereng berhutan
Air terjun di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng (ilustrasi lokasi menurut judul berkas sumber, bukan titik penebangan dalam perkara ini). Foto: Afriandi Makmur / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Kewenangan Hutan yang Sama dengan Bulukumba

Desa Bontolojong masuk kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.580/Menhut-II/2013. LBH Makassar menilai penetapan itu mengabaikan warga yang telah bertani turun-temurun di lokasi tersebut, dan menyebut warga Bontolojong pada saat bersamaan menghadapi rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan.

KPH Bialo, yang salah satu pejabatnya disebut LBH Makassar ikut ditetapkan tersangka, adalah unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, dan wilayah kerjanya juga mencakup Kabupaten Bulukumba. Kepala UPTD KPH Bialo pernah memaparkan pendampingan terhadap 20 kelompok tani hutan di Bulukumba, seperti diberitakan Radar Selatan pada 16 Mei 2024.

Persoalan serupa berjalan di Bulukumba. Pada 18 Agustus 2026, anggota TNI Angkatan Darat bersama petugas Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan mengukur lahan di kawasan Hutan Anrang yang selama ini digarap Kelompok Tani Hutan Bunga Harapan, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang. Sengketa penguasaan kawasan hutan di Bulukumba juga pernah sampai ke pengadilan lewat gugatan terhadap penjaga hutan adat Ammatoa Kajang, kawasan yang statusnya dijelaskan dalam profil kawasan adat Ammatoa Kajang. Penguasaan kawasan hutan menjadi salah satu isu yang diangkat petani dalam aksi peringatan Hari Tani Nasional di Bulukumba.

Keterangan resmi Kepolisian Resor Bantaeng mengenai penetapan tersangka itu belum ditemukan dalam pemberitaan sampai naskah ini disusun, termasuk rencana pelimpahan berkas ke kejaksaan.