RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepolisian polres Bulukumba menangkap Mufliadi 23 petani
warga Campadidie, Desa Dampang, kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Rabu dini hari 23 Juni 2021 sekitar puk 03:00 Wita.
Kasat Reskrim polres Bulukumba AKP Bayu yang dikonfirmasi wartawan Rabu 23 Juni 2021 menbenarkan penangkapan tersebut.
Menurut mantan kasat Lantas Polres Takalar mengatakan kalau pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian Hp.
Kronologis kejadian berawal saat pelaku memesan 2 (dua) unit hp Merk Vivo V20 dan Y1s kepada korban dengan cara bayar ditempat (COD) di daerah dusun Jepuru, Desa Padang kemudian setelah korban tiba disana pelaku langsung mengambil 2 (unit) hp Merk Vivo V20 dan Y1s dari korban dan langsung melarikan diri ke arah sawah/kebun, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Bulukumba guna pengusutan lebih lanjut.
Menurut Bayu korban adalah Fika Agustina 21Wiraswasta warga dusun Passimbungan,desa Balibo, kecamatan Kindang kabupaten Bulukumba.
” Pelaku sudah kita amankan tadi subuh oleh tim resmob , sekarang sudah kita tahan di Mapolres,” ujar Bayu.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) Unit Hp merk Vivo V20
,1 ( Satu ) Unit Hp merk Vivo Y1s saat ini barang bukti kita amankan di Mapolres.
Smentara itu pelaku Mufliadi mengakui telah melakukan pencurian di daerah dusun Jepuru, Desa Padang , kecamatan Gantarang dirinya berpura-pura memesan/membeli 2 (dua) unit hp dengan cara bayar ditempat (COD) kepada korban yang kemudian setelah korban tiba di TKP dirinya langsung mengambil 2 (dua) unit hp Merk Vivo V20 dan Y1s dari tangan korban yg kemudian pelaku melarikan diri menuju ke arah sawah.
” Saya sembunyikan BB saat saya sudah ambil dari korban pak,” kata Mufliadi.
Kemudian pelaku menerangkan ia melakukan aksinya dikarenakan terikat utang piutang kepada temannya, sehingga ia melakukan pencurian dengan niat menjual hp tersebut untuk membayarkan utangnya.(**)
Komentar