Polres Bulukumba Berikan SIM Gratis, Begini Persyaratannya 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-75 Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengadakan program pemberian SIM (Surat Izin Mengemudi) Khusus yang disponsori oleh Bank BRI di Satpas Polres Bulukumba.

Pelayanan SIM khusus ini di berikan bagi Warga yang lahir 1 Juli dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi.

Kasat Lantas Polres Bulukumba Iptu I Andika Trisna Wijaya Rabu 23 Juli 2021 , mengatakan Pemberian SIM gratis ini ada ketentuannya, harus yang lahir pada 1 Juli dan sudah cukup umur atau bersyarat ambil SIM, khusus perpanjangan SIM A dan C membawa SIM lama, lulus ujian teori dan praktek.

“SIM khusus ini tidak diberikan begitu saja kepada warga yang lahir 1 Juli. Mereka tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku dan apabila semua syarat terpenuhi PNBP dibayarkan oleh Bank BRI,” ungkap Andika.

Nantinya pemohon yang lahir 1 Juli dipersilahkan untuk mendaftar di Satpas Polres Bulukumba bulan  Juni 2021 dikarenakan kuota untuk permohonan SIM khusus terbatas hanya sebanyak 40 lembar Sim, maka siapa yang melakukan pendaftaran dahulu kemungkinan bisa mengikuti program ini,” ujar Andika. (**)

Komentar