RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- SA alias LI 31 warga kabupaten jeneponto, sulawesi selatan terancam 7 tahun penjara usai mencuri ternak kambing milik warga Bulukumba beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali kepada wartawan jumat 6 Juli 2025 mengatakan kalau pelaku pencurian ternak akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang di dalamnya termasuk pencurian ternak.
“Pelaku kita akan kenakan ancaman 7 tahun penjara,” Kata Ali.
Mantan kanit tindak pidana korupsi (tipikor) polres Bulukumba ini mengatakan pelaku SU alias LI yang melakukan pencurian ternak diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Ini lebih berat dibandingkan dengan pencurian biasa yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun ini sesuai pasal asal 362 KUHP.
Pelaku ditangkap tim gabungan unit resmob sat Reskrim dibantu oleh sat intelkam polres Bulukumba di rumah kediaman pelaku di kabupaten Jeneponto pada kamis Juli 2025 lalu.
Dalam melakukan aksinya pelaku SA tidak sendiri bahkan bersama dengan sejumlah temanya yang saat ini masih sementara pengejaran pihak kepolisian polres Bulukumba.
Dalam penangkapan tersebut tim dari kepolisian juga mengamankan 6 ekor ternak kambing yang telah di jual pelaku ke salah seorang pedagang di kabupaten Gowa.
“Barang bukti kita dapatkan di kabupaten Gowa ada sekitar 6 ekor kambing yang merupakan hasil curian warga.
Ada beberapa korban di kabupaten Bulukumba salah satunya pemilik ternak yang berada di kelurahan Bintarore, kecamatan Ujung Bulu.
Kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan untuk mengungkap atau menangkap para pelaku lainya yang masuk komplotan dari pelaku pertama yang diamankan.***






