Polres Bulukumba Pastikan Pemohon SKCK Dilayani Secara Adil Tanpa Prioritas

Irwan Syah
Propam Polres Bulukumba mengawasi proses pelayanan SKCK
Kasat Intel Polres Bulukumba Iptu H Muliadi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Polres Bulukumba terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui Kasat Intel Iptu H Muliadi mengimbau seluruh pemohon agar bersabar serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini mengingat jumlah pemohon SKCK pada tahun ini meningkat tajam.

Mekanisme Pelayanan SKCK dan Pengawasan Polres Bulukumba

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Polres Bulukumba juga membuka pelayanan SKCK setiap hari, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.

“Saat ini ada sekitar 4.722 pemohon SKCK yang harus segera dilayani dengan batas waktu hingga 15 September 2025. Sementara kemampuan cetak maksimal hanya 600–700 lembar per hari, meskipun proses pencetakan dilakukan 24 jam penuh,” jelas AKP Marala.

Ia menegaskan agar pemohon tertib mengikuti alur pelayanan, mulai dari pendaftaran online, menyerahkan berkas untuk dicetak, hingga menunggu panggilan setelah SKCK selesai diterbitkan.

Polres Bulukumba menegaskan bahwa tidak ada pelayanan prioritas, semua pemohon dilayani secara adil, serta memastikan tidak adanya praktik pungli. Seluruh proses pengurusan berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Bahkan Pihak Propam Polres Bulukumba turun langsung melakukan pengawasan terhadap personel agar melakukan pelayanan sesuai prosedur.

Langkah Antisipasi Lonjakan Pemohon SKCK

Untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, Polres Bulukumba juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, di antaranya:

Mengupayakan perpanjangan tenggat waktu penerbitan SKCK.

Memastikan keterangan berbadan sehat tetap dapat dilayani meskipun SKCK masih dalam proses penerbitan.

Menjamin surat keterangan berbadan sehat bisa diperoleh di berbagai fasilitas kesehatan, tidak hanya di RSUD.***