Daerah  

Di Bulukumba, Panggilan Darurat Cukup Hubungi Call Center 112

Azka Fachri
Peluncuran layanan ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf di malam penutupan Festival Pinisi di Pantai Merpati, Sabtu (25/10/2025).
Peluncuran layanan ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf di malam penutupan Festival Pinisi di Pantai Merpati, Sabtu (25/10/2025).

Rubrik.co.id – Kini masyarakat Kabupaten Bulukumba tak perlu bingung lagi mencari nomor layanan darurat. Pemerintah Kabupaten Bulukumba resmi meluncurkan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) atau call center 112 sebagai layanan cepat tanggap untuk berbagai keadaan gawat darurat.

Peluncuran layanan ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf di malam penutupan Festival Pinisi di Pantai Merpati, Sabtu (25/10/2025).

Momen peluncuran juga dihadiri Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI Agung Setio Utomo, Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, Kadis Kominfo Asdar A. Bennu, Direktur PT Trada Telekom Indonesia Mismanto, serta ribuan warga yang memadati lokasi acara.

Layanan 112 merupakan panggilan darurat gratis yang aktif selama 24 jam. Program ini digagas oleh Pemkab Bulukumba melalui Dinas Kominfo dan Persandian bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Inovasi Dinas Kominfo

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bulukumba, Asdar A. Bennu, menyebut sebelum diluncurkan, para petugas penerima panggilan (call taker) dan responder dari berbagai OPD telah menjalani sejumlah pelatihan. Namun, pihaknya masih terus melakukan evaluasi teknis agar layanan ini berjalan optimal.

“Karena ini hal baru bagi operator dan OPD terkait, kami terus membenahi sistem dan memastikan layanan 112 benar-benar responsif,” ujarnya.

Layanan ini melibatkan sejumlah instansi daerah seperti BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, serta Dinas PPKBPPPA.

Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Komdigi, Agung Setio Utomo, menjelaskan bahwa layanan 112 dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Ia berharap ke depan, jangkauan layanan ini diperluas dengan menggandeng instansi vertikal seperti Polres dan Kodim 1411 Bulukumba.

Masyarakat dapat menghubungi nomor 112 secara gratis dari semua operator, bahkan tanpa kartu SIM selama ponsel masih dalam jangkauan sinyal.

Laporan akan diterima petugas 24 jam dan diteruskan ke instansi terkait seperti pemadam kebakaran, tim kesehatan, dan BPBD untuk penanganan cepat.

Pemkab Bulukumba berharap keselamatan dan keamanan warga dapat lebih terjamin melalui respon cepat dalam setiap situasi darurat. ***