Daerah  

Kemenkum Sulsel Catat 236 Lagu dalam Sehari Layanan

Redaksi Rubrik
Belasan gitar akustik dan klasik berwarna kayu, hitam, biru muda, dan hijau mint tergantung berjajar pada dinding panel putih sebuah toko alat musik, masing-masing dengan label harga kecil
Deretan gitar akustik di toko alat musik (ilustrasi, bukan foto kegiatan Kanwil Kemenkum Sulsel). Foto: Santeri Viinamaki / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Rubrik.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mencatat 236 lagu dan musik masuk ke layanan kekayaan intelektual hanya pada hari pertama program Extra Day Service, Jumat, 18 September 2026. Angka itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dan dilaporkan ANTARA serta Rakyat Sulsel.

Extra Day Service adalah layanan tambahan di luar hari kerja biasa. Menurut ANTARA dan Rakyat Sulsel, layanan itu dijadwalkan berjalan sampai 21 September 2026. Pengumuman Kanwil sebelum pelaksanaan, sebagaimana dikutip Rakyat Sulsel pada 12 September 2026, menyebut jadwal 18-20 September 2026. Pencipta yang hendak datang sebaiknya memastikan lebih dulu ke kantor wilayah.

Mikrofon kondensor perak dalam penyangga laba-laba di ruang rekaman, latar belakang kayu cokelat gelap dan bodi gitar yang buram di sudut bawah kiri
Mikrofon kondensor di ruang rekaman (ilustrasi, bukan foto kegiatan Kanwil Kemenkum Sulsel). Foto: Will Fisher / Wikimedia Commons, CC BY-SA 2.0

Tarif Pencatatan Lagu Rp0

Andi Basmal mengaitkan tingginya jumlah pencatatan dengan tarif layanan yang dibebaskan.

“Pencatatan ratusan lagu pada hari ini tidak terlepas dari upaya jajaran untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal. Ketika pencatatan lagu atau musik telah dikenakan PNBP sebesar Rp0, tentu ini menjadi momentum yang dimanfaatkan oleh para musisi maupun pencipta lagu untuk mencatatkan karya mereka,” ujarnya.

PNBP adalah penerimaan negara bukan pajak, yaitu biaya yang biasanya dipungut atas layanan pemerintah. Dengan tarif Rp0, pencipta lagu tidak perlu membayar biaya pencatatan hak cipta selama periode tersebut.

Kaitannya dengan Royalti

Menurut Andi Basmal, pencatatan hak cipta bukan hanya soal kepastian hukum, melainkan juga menyangkut hak ekonomi pencipta. Data karya yang tercatat, kata dia, memudahkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mendistribusikan royalti.

“Dengan semakin banyak karya yang dicatatkan, data pencipta dan karya menjadi lebih tertata. Hal ini nantinya akan memudahkan LMKN dalam mendistribusikan royalti, sehingga pada muaranya manfaat ekonomi dari karya tersebut dapat kembali kepada hak pencipta,” jelasnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyebut capaian itu menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual.

Satu catatan soal angkanya: Rakyat Sulsel pada Jumat malam, 18 September 2026, sempat menulis 238 lagu untuk hari yang sama, sebelum angka 236 dipakai dalam pemberitaan keesokan harinya dan oleh ANTARA. Kanwil belum menjelaskan selisih dua karya tersebut.

Pencatatan semacam ini menyangkut banyak karya daerah, bukan hanya lagu. Maskot Porprov XVIII Sulsel, Dama dan Si Gabus yang diperkenalkan pertengahan September 2026, juga lahir sebagai karya desain. Begitu pula karya dan pertunjukan yang ditampilkan dalam agenda budaya daerah seperti Festival Pinisi XVI Bulukumba pada Oktober 2026.