BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Sengketa lahan antara warga dan masyarakat adat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk berakar pada hak erfpacht era kolonial dan belum selesai. Per September 2026, hak guna usaha perusahaan sudah berakhir sejak 31 Desember 2023 dan status lahannya masih diperdebatkan kedua pihak.
Kronologi di bawah disusun dari laporan Mongabay Indonesia yang mewawancarai warga, kuasa hukum, pejabat pemerintah, dan juru bicara perusahaan. Rubrik.co.id tidak melakukan verifikasi lapangan sendiri, sehingga tiap baris ditulis sebagai keterangan pihak yang menyampaikannya.
Kronologi Sengketa Lahan Kajang dan Lonsum
| Tanggal | Peristiwa menurut sumbernya | Sumber |
|---|---|---|
| 1919 dan 1921 | NV Celebes Landbouw Maatschappij memperoleh hak erfpacht; sekitar 200 hektare di Balombessie dan Palangisang Estate ditanami kopi dan kapuk | Mongabay 2026 |
| 1974 | HGU awal terbit; sekitar 500 hektare dikeluarkan untuk homebase Kodam atas permintaan TNI | Mongabay 2019, keterangan Lonsum |
| 1980 | Sebagian wilayah dikeluarkan untuk permukiman | Mongabay 2019, keterangan Lonsum |
| 1982 | 25 penggugat melayangkan gugatan; kalah di PN Bulukumba, lalu menang pada tingkat banding | Mongabay 2019, keterangan Pemkab |
| 1994 | Pengelolaan perkebunan beralih ke Lonsum | Mongabay 2026 |
| 1997 | HGU diperpanjang; luas menyusut dari sekitar 7.000 hektare menjadi 5.784 hektare | Mongabay 2019, keterangan Lonsum |
| 1999 | Sita eksekusi dan eksekusi putusan atas lahan sekitar 540 hektare berdasarkan batas alam | Mongabay 2019, keterangan Pemkab |
| 2003 | Bentrokan; dua petani meninggal | Mongabay 2019 |
| 2006 | Mediasi dan penyerahan kembali lahan lewat Pemprov Sulsel; Lonsum diakuisisi IndoAgri | Mongabay 2019 |
| 2012 | Tim verifikasi bentukan Keputusan Bupati Nomor 180/IV/2012 mencatat 2.028 warga dengan luas 2.555,30 hektare di dalam konsesi HGU | Mongabay 2026 |
| 2015 | Perda Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 mengakui Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan wilayahnya | JDIH BPK dan Mongabay |
| 2018 | Kesepakatan penyelesaian difasilitasi Kemendagri, merekomendasikan rekonstruksi batas dan pengukuran ulang HGU | Mongabay 2024, keterangan LBH |
| 18 Februari 2019 | Warga yang menduduki lahan Desa Tamatto bertemu Wakil Bupati; disepakati warga meninggalkan lokasi pada 1 Maret 2019 | Mongabay 2019 |
| 25 Februari 2019 | Warga menemui Wakil Bupati lagi; kesepakatan sepekan sebelumnya ditolak pemimpin adat | Mongabay 2019 |
| 2021 | Lonsum mengajukan permohonan pembaruan HGU | Mongabay 2024, keterangan Lonsum |
| 31 Desember 2023 | HGU Lonsum di Bulukumba berakhir | Mongabay 2024 dan 2026 |
| 19 Februari 2024 | Kanwil ATR/BPN Sulsel memediasi Lonsum dan warga di Makassar; tanpa kesepakatan | Mongabay 2024 |
| 18 Agustus 2026 | Koalisi Rebut Hidup menyatakan luas bekas HGU 5.193,30 hektare pada 16 bidang di 15 desa | Mongabay 2026 |
| 22 Agustus 2026 | Pemkab menyatakan telah bersurat kepada Gubernur Sulsel soal pertimbangan tidak melanjutkan pembaruan HGU | Mongabay 2026, mengutip Radar Selatan |
Sumber: Mongabay Indonesia, laporan 2 Maret 2019, 26 Februari 2024, dan 26 Agustus 2026; JDIH BPK untuk Perda 9/2015. Angka luas dan jumlah warga adalah angka yang disebut pihak bersangkutan, bukan hasil pengukuran Rubrik.co.id. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553 K/PDT/1987 disebut kuasa hukum warga sebagai salah satu dasar tuntutan; salinan putusannya tidak diperiksa Rubrik.co.id.

Apa Posisi Masing-Masing Pihak?
Warga dan pendampingnya bertumpu pada empat alas hak: putusan pengadilan, sertifikat hak milik, hasil verifikasi tim bentukan Pemkab tahun 2012, dan pengakuan wilayah adat lewat Perda Nomor 9 Tahun 2015.
Perusahaan menempuh alur berbeda. Humas Lonsum Rusli menjelaskan kehadiran perusahaan dimulai pada 1919 lewat hak erfpacht, lebih dahulu daripada sertifikat, putusan, maupun perda yang diajukan warga. “Selama dalam penguasaan, atau selama dalam aktivitas operasional kami tidak pernah mengetahui bahwa di dalam HGU kami terdapat tanah-tanah masyarakat adat dan lokal. Tanah yang kami kelola adalah tanah HGU yang diperoleh secara sah berdasarkan peta yang ada,” katanya dalam mediasi yang diliput Mongabay pada Februari 2024.
Warga membantah urutan waktu itu. Amiruddin, warga yang berkonflik dengan perusahaan, menyatakan menyaksikan sendiri tanaman warga ditebang paksa pada 1977 dan areal yang diambil meluas hingga 1990. Kedua keterangan bertolak belakang dan belum diputus lembaga mana pun, sehingga dimuat berdampingan. Mediasi itu ditutup tanpa kesepakatan karena, menurut catatan Mongabay, kedua pihak sama-sama merasa punya pegangan kuat.
Apa yang Terjadi Setelah HGU Berakhir?
Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa merujuk Pasal 34 Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN yang sama-sama bernomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, permohonan pembaruan paling lama diajukan dua tahun setelah hak berakhir, sehingga tenggatnya jatuh pada 31 Desember 2025.
Dari sisi pemerintah daerah, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informasi Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menyatakan Pemkab tengah mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan HGU Lonsum, dengan alasan verifikasi lapangan menunjukkan sekitar 55 persen areal tidak produktif selama lebih dari sepuluh tahun, sebagaimana dimuat laporan Mongabay pada 26 Agustus 2026. Rubrik.co.id belum memperoleh tanggapan resmi perusahaan atas pernyataan Pemkab tersebut.
Latar kawasan adat dalam perkara ini diuraikan terpisah pada penjelasan Ammatoa dan kawasan adat Kajang, sedangkan wilayah administratif tempat 15 desa itu berada dapat ditelusuri lewat daftar sepuluh kecamatan di Bulukumba. Liputan Rubrik.co.id yang bersinggungan antara lain kericuhan saat unjuk rasa di Lonsum pada Juli 2025, pembagian sertifikat tanah gratis bagi 140 warga Balangpesoang, dan penyampaian aspirasi Hari Tani Nasional kepada Bupati Bulukumba.
